Ketum PSMTI Bersilaturahmi dengan Menteri Agama Bahas Perayaan Imlek 2025 dan Kerjasama Sosial

0
WhatsApp Image 2025-01-25 at 12.37.02 (1)

Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI), Wilianto Tanta, melakukan kunjungan silaturahmi dengan Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, di Jakarta pada Jumat, (24/1/2025)

Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang untuk menjalin komunikasi yang baik, tetapi juga sebagai kesempatan untuk membahas sejumlah rencana kegiatan terkait perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Wilianto Tanta didampingi oleh Wakil Ketua Umum Departemen Hubungan Ormas dan Lintas Agama PSMTI Pusat, Serian Wijatno, Wakil Sekretaris Umum PSMTI Pusat, Tjam Helga, serta sejumlah pengurus PSMTI lainnya. Selain membahas kegiatan perayaan Imlek, mereka juga menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kementerian Agama terhadap perayaan tersebut.

,Wilianto Tanta mengungkapkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara PSMTI dan Kementerian Agama serta membahas kemungkinan kerjasama dalam bidang sosial yang bisa dilakukan ke depannya.

“Ini merupakan momen yang sangat baik untuk memperkuat silaturahmi dan mendiskusikan berbagai peluang kerjasama di bidang sosial,” ujar Wilianto.

Wilianto Tanta mengungkapkan terima kasihnya kepada Menteri Agama yang telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri terkait perayaan Imlek. Surat edaran tersebut mengimbau untuk memasang ornamen Imlek, seperti lampion dan bunga Mei Hwa, di area kantor masing-masing sebagai bentuk penghormatan kepada umat Konghucu.

 “Kami sangat mengapresiasi surat edaran ini, karena merupakan bentuk perhatian dan dukungan pemerintah terhadap perayaan Imlek,” tambah Wilianto.

Selain itu, Ketua Umum PSMTI tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas penetapan hari libur nasional untuk Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada Rabu, 29 Januari 2025. Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024.

Penetapan hari libur nasional ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Imlek dengan penuh sukacita bersama keluarga dan kerabat.

Melalui pertemuan ini, PSMTI berharap bahwa kerja sama dengan Kementerian Agama dapat terus ditingkatkan, tidak hanya dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek, tetapi juga dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan lainnya yang dapat mempererat hubungan antar umat beragama di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *