KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan Impor yang Tak Sesuai Peruntukan
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini melakukan tindakan tegas terhadap dua perusahaan di Banten, yaitu PT. PCIM dan PT. CMK. Sebanyak 453 ton bahan baku pakan ikan impor yang tidak sesuai dengan peruntukannya disegel oleh pihak berwenang pada Senin, 20 Januari 2025. Penyegelan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), yang mengidentifikasi adanya pelanggaran dalam penggunaan bahan baku tersebut.
Menurut Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan bahwa sebagian bahan baku pakan ikan yang seharusnya digunakan untuk pembuatan pakan ikan, justru telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan, seperti pakan untuk kucing dan anjing. Produk tersebut bahkan sudah siap untuk didistribusikan ke pasaran.
“Kami menemukan bahwa bahan baku pakan ikan yang diimpor oleh perusahaan-perusahaan ini telah disalahgunakan dan diproses menjadi produk pakan hewan peliharaan. Padahal, aturan yang ada mengharuskan bahan baku pakan ikan impor hanya digunakan untuk produksi pakan ikan,” jelas Pung dalam siaran pers resmi KKP di Jakarta.
Pung menegaskan bahwa aturan ini telah jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan, yang mengharuskan setiap pelaku usaha yang mengimpor bahan baku pakan ikan untuk memastikan bahan tersebut hanya digunakan untuk pembuatan pakan ikan dan tidak untuk keperluan lain.
Pung menambahkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif yang telah diatur oleh pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap bahan baku pakan ikan yang diimpor ke Indonesia, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain yang dapat merugikan industri perikanan.
“Setiap pelaku usaha harus mematuhi peraturan yang ada dan menjalankannya dengan benar. Tidak hanya berdampak pada kelancaran industri perikanan, pelanggaran seperti ini juga dapat merugikan masyarakat dan pasar,” ujar Pung tegas.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pung menginstruksikan agar PT. PCIM dan PT. CMK segera mematuhi peraturan yang berlaku dengan mengubah pengolahan bahan baku pakan ikan tersebut agar sesuai dengan peruntukannya.
“Kami sudah menginstruksikan kedua perusahaan tersebut untuk segera merubah pengolahan bahan baku pakan ikan mereka agar digunakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang ada,” tambah Pung.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K Jusuf, turut memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan di lokasi penyegelan. Menurut Halid, dari total 453 ton bahan baku pakan ikan yang disegel, sebanyak 434 ton telah diolah menjadi pakan hewan peliharaan yang siap didistribusikan ke pasar.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa PT. PCIM telah memproduksi sekitar 141,5 ton tepung ikan yang seharusnya digunakan untuk pakan ikan, namun ternyata sudah diolah menjadi pakan hewan peliharaan. Begitu juga dengan PT. CMK yang memproduksi 292,5 ton produk yang sama,” ungkap Halid.
Namun, masih terdapat sisa bahan baku pakan ikan yang belum diolah di kedua gudang tersebut. Di PT. PCIM terdapat sekitar 15 ton bahan baku pakan ikan yang belum diproses, sedangkan di PT. CMK ada sekitar 4 ton lagi.
Tindakan penyegelan ini sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang selalu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Menurut Trenggono, setiap pelaku usaha yang terlibat dalam impor bahan baku pakan ikan wajib menjalankan peraturan tersebut, agar industri perikanan Indonesia tetap berjalan sesuai dengan standar yang berlaku dan dapat mendukung keberlanjutan sektor perikanan.
“Penyalahgunaan bahan baku pakan ikan untuk kepentingan lain seperti ini tentu tidak dapat dibiarkan. Kami akan terus mengawasi ketat dan memastikan bahwa regulasi yang ada ditegakkan demi keberlanjutan industri perikanan nasional,” ungkap Trenggono.
Melalui penyegelan ini, KKP berharap dapat memberi efek jera kepada perusahaan-perusahaan lain yang berpotensi melakukan hal serupa. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memastikan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik impor bahan baku pakan ikan untuk memastikan kesesuaian penggunaan sesuai peruntukan.
Selain itu, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, KKP juga berharap dapat menciptakan pasar yang lebih transparan dan adil, di mana produk-produk lokal yang benar-benar dibutuhkan untuk industri perikanan dapat tetap tersedia dengan harga yang kompetitif.
