Kolaborasi Dengan Kepala Daerah, Bawaslu Akan Sosialisasi Aturan Netralitas Kepala Desa

0

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah bersiap meluncurkan kampanye sosialisasi masif mengenai netralitas dalam pemilihan. Puadi, salah satu anggota Bawaslu, mengungkapkan bahwa aturan-aturan dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 akan menjadi fokus utama. Aturan ini menyoroti pentingnya netralitas kepala desa dalam pemilihan umum.

“Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang 10/2016 adalah pedoman kita. Pasal 71 ayat 1 secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Puadi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024 di Bengkulu, belum lama ini.

Sebagai langkah awal, Bawaslu Provinsi akan mengundang seluruh bupati dari seluruh Indonesia untuk terlibat dalam sosialisasi ini. “Kami akan memastikan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota menyampaikan pesan ini kepada kepala desa secara langsung,” lanjut Puadi. Sosialisasi ini bertujuan agar kepala desa benar-benar memahami dan mematuhi prinsip netralitas yang diatur dalam undang-undang.

Puadi menekankan pentingnya penyampaian aturan ini dengan efektif. “Kami ingin agar paslon kepala daerah tidak melibatkan kepala desa dalam kampanye mereka atau membuat kebijakan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat. Penegakan aturan ini harus berjalan dengan baik,” tegasnya.

Data Bawaslu menunjukkan bahwa pada Pemilihan Tahun 2020, terdapat 182 kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan, dengan beberapa kasus melibatkan kepala desa yang terlibat dalam tindakan yang menguntungkan kandidat tertentu.

Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu juga berencana mendirikan klinik penegakan hukum. Klinik ini bertujuan menjadi pusat informasi dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu. “Kami berharap semua peserta pemilu dan stakeholder lainnya dapat segera melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu melalui klinik ini,” ujar Puadi.

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berharap bisa menciptakan suasana pemilihan yang adil dan transparan, memastikan semua pihak mematuhi aturan dan prinsip netralitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *