Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online hingga Awal November 2025

Pemerintah semakin memperketat langkah pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah memblokir sebanyak 2.458.934 situs dan konten judi online hanya dalam kurun waktu dua minggu, sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital terorganisir lintas negara yang kian marak di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025), bahwa sebagian besar konten teridentifikasi berasal dari platform berbagi file dan media sosial besar.
“Dari 20 Oktober sampai 2 November, total yang kami tangani mencapai 2.458.934 situs dan konten. Ada 2,1 juta lebih situs, sisanya berasal dari platform berbagi file. Memang tidak semua file sharing berisi konten judi, tapi karena sebagian besar terindikasi, kita tetap harus ambil tindakan,” jelas Meutya.
Data Komdigi mencatat, terdapat lebih dari 123.000 konten file sharing yang berisi atau menyebarkan tautan judi online. Rinciannya antara lain: lebih dari 106.000 konten di platform Meta, 41.000 di Google dan YouTube, 18.600 di X (Twitter), 1.942 di Telegram, 1.138 di TikTok, serta beberapa lainnya seperti LINE (14 konten) dan App Store (3 konten).
Langkah ini dilakukan secara simultan dengan patroli siber harian serta koordinasi dengan platform global.
Selain memutus akses situs, Komdigi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait aktivitas judi online.
“Kami tidak hanya memblokir aksesnya, tapi juga menyasar sisi keuangan. Karena rekening adalah leher dari kejahatan digital,” tegas Meutya.
Dalam periode yang sama, sebanyak 23.604 rekening yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online telah dilaporkan kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. Penelusuran dilakukan secara simultan guna memastikan dana hasil aktivitas ilegal ini tidak terus berputar di sistem keuangan nasional.
PPATK mencatat bahwa nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp155 triliun, turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun. Penurunan transaksi ini diiringi dengan turunnya nilai deposit pemain, dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun pada 2025, atau turun lebih dari 45 persen.
Meutya menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, banyak situs dan jaringan peredaran dana judol dikendalikan lintas negara, sehingga diperlukan kolaborasi internasional.
“Pak Presiden Prabowo dalam forum APEC telah menegaskan bahwa judi online adalah bentuk kejahatan terorganisir lintas negara. Karena itu, kita juga harus bekerja sama dengan mitra-mitra global agar bisa memerangi praktik ini sampai ke akarnya,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Komdigi berencana menjalin komunikasi lebih intensif dengan beberapa negara mitra dan perusahaan teknologi global untuk mempercepat proses pelacakan dan penghapusan konten berbau judi online di berbagai platform internasional.
Berdasarkan hasil analisis Komdigi dan PPATK, sekitar 80 persen pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Tren ini dinilai mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa aktivitas judol banyak menjerat kalangan ekonomi lemah, yang umumnya tergiur iming-iming keuntungan instan.
Namun, pemerintah mencatat adanya perkembangan positif: jumlah pemain dengan penghasilan rendah turun 67,92 persen dibanding 2024, dan secara keseluruhan, jumlah pemain judi online menurun 68,32 persen dibandingkan tahun lalu.
“Penurunan ini adalah hasil kerja bersama berbagai pihak. Tapi kita tidak boleh lengah. Judi online tetap menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda,” kata Meutya menegaskan.
Selain pemblokiran dan penindakan hukum, Komdigi juga menggencarkan kampanye literasi digital dan edukasi publik mengenai bahaya judi online. Pemerintah mengajak masyarakat untuk melaporkan situs atau akun mencurigakan agar bisa segera ditindak.
Langkah terpadu ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online, baik dari sisi akses, promosi, maupun keuangan.
Dengan kombinasi pemblokiran masif, pelacakan transaksi, dan kerja sama internasional, pemerintah menargetkan angka kasus judi online bisa ditekan secara signifikan hingga akhir 2025.
“Kita ingin sampai di titik di mana aktivitas judi online di Indonesia benar-benar bisa ditekan serendah mungkin,” pungkas Meutya.
