Hore! Karyawan Swasta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta

SATU RUPIAH - Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (22/6/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 untuk layanan angkutan umum MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta di HUT Ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025. Warta Kota/Yulianto
Kabar gembira datang bagi para pekerja swasta di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan transportasi umum gratis bagi karyawan swasta yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 10 Oktober 2025 dan berlaku surut sejak 7 Mei 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI untuk memperluas akses transportasi publik sekaligus mengubah kebiasaan masyarakat agar lebih beralih ke moda transportasi umum yang ramah lingkungan.
Sebelumnya, program transportasi gratis hanya diberikan kepada kelompok tertentu seperti pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Kini, kebijakan tersebut diperluas untuk pekerja swasta berpenghasilan rendah hingga menengah.
Kelompok yang berhak memanfaatkan fasilitas ini adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j Pergub 33/2025.
“Program ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pekerja swasta berpenghasilan menengah ke bawah agar dapat menikmati layanan publik dengan biaya nol rupiah,” tulis pernyataan resmi Pemprov DKI.
Agar bisa menikmati layanan gratis Transjakarta (BRT), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, pekerja swasta harus memenuhi beberapa syarat utama:
- Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang masih aktif.
- Berpenghasilan paling tinggi 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Domisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP Jakarta.
Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5,4 juta, maka batas maksimal gaji untuk dapat menikmati fasilitas ini adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Pergub 33/2025, yaitPengajuan dapat dilakukan melalui badan usaha penyelenggara transportasi publik milik daerah, seperti PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.
Sistem pembayaran program ini diintegrasikan dengan Kartu Bank DKI, sehingga peserta program dapat menggunakan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sebagai kartu layanan transportasi gratis.
Bagi yang belum memiliki kartu, masyarakat dapat mengajukan penerbitan kartu baru di Bank DKI dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan.
Dalam Pasal 27 Pergub, ditegaskan bahwa kartu ini hanya berlaku untuk pemegang yang terdaftar, dan penggunaannya akan diverifikasi berdasarkan identitas pada kartu layanan. Masa berlaku kartu ditentukan selama penerima masih memenuhi syarat, dengan pembaruan data setiap enam bulan sekali.
“Kartu layanan dapat digunakan di seluruh sistem transportasi BRT, MRT, dan LRT. Penggunaannya terbatas sesuai identitas penerima manfaat,” tulis peraturan tersebut.
Seluruh pembiayaan program ini ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut disalurkan kepada badan usaha pengelola transportasi publik untuk mengganti biaya operasional penumpang yang mendapatkan fasilitas gratis.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan pembiayaan berupa subsidi kepada Badan Usaha yang bersumber dari APBD.”
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi udara akibat tingginya penggunaan kendaraan pribadi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan membantu pekerja swasta, tetapi juga menjadi instrumen perubahan sosial menuju kota yang lebih berkelanjutan.
“Pemerintah ingin menciptakan akses transportasi publik yang merata sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk beralih ke transportasi umum yang berkelanjutan,” tulisnya dalam bagian Menimbang Pergub 33/2025.
Melalui program ini, Pemprov berharap semakin banyak warga yang memilih moda transportasi publik, sehingga dapat menekan angka kemacetan dan emisi karbon di wilayah Jakarta.
Program ini juga menjadi bagian dari rencana besar transformasi transportasi DKI Jakarta menuju sistem “Jakarta Connected Mobility”, yang mengedepankan integrasi antarmoda dengan efisiensi dan keadilan akses.
Kebijakan transportasi gratis bagi pekerja swasta berpenghasilan rendah diprediksi akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi pengeluaran bulanan pekerja. Dengan biaya transportasi yang kini ditanggung pemerintah, pekerja dapat mengalokasikan lebih banyak pendapatan untuk kebutuhan pokok atau tabungan.
Selain itu, meningkatnya jumlah pengguna transportasi umum akan memberikan dampak ekonomi positif bagi operator transportasi publik serta mendukung keberlanjutan layanan dengan subsidi yang lebih tepat sasaran.
“Kita ingin warga tidak terbebani biaya transportasi, tapi juga punya kesadaran baru: naik transportasi umum itu mudah, aman, dan efisien,” ujar salah satu pejabat Dinas Perhubungan DKI.
