KPU Riau Resmi Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

0

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau mulai buka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Selasa 27 Agustus 2024 pada pukul 08.00 Wib.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, sesuai tahapan Pilkada serentak 2024, masa pendaftaran Bapaslon akan berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Untuk hari pertama dan kedua pendaftaran mulai dibuka pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, Kamis, pendaftaran dibuka 08.00 hingga pukul 23.59 Wib,” jelas Rusidi dalam konferensi pers di Premiere Hotel Pekanbaru, Senin 26 Agustus 2024 malam.

Sejauh ini, menurut Rusidi, sudah melakukan komunikasi dengan pihaknya tiga bakal pasangan calon untuk membuka aplikasi Silon dan menyatakan akan mendaftar.

“Menurut rencana pada hari esok Selasa siang akan mendaftar Bapaslon Syamsuar-Mawardi Saleh, lalu pada Rabu Bapaslon Muhammad Nasir-Muhammad Wardan serta Abdul Wahid-SF Hariyanto,” tambah Rusidi.

Usai mendaftar, KPU Riau akan memberikan surat pengantar untuk bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur guna mengikuti serangkaian tes kesehatan di rumah sakit Arifin Ahmad.

Divisi Teknis Pencalonan KPU Riau Nahrawi menjelaskan, Silon (Sistem Informasi Pencalonan) sendiri merupakan instrumen utama dalam pendaftaran pencalonan kepala daerah.

Pada Silon ini nantinya bakal Paslon diminta upload semua dokumen sebagai syarat pencalonan dan syarat calon.

Terkait pemeriksaan kesehatan bakal Paslon, akan ada 18 item pemeriksaan jasmani dan rohani serta pemeriksaan napza yang harus dipenuhi bakal paslon. Pemeriksaan kesehatan sendiri mulai dilakukan pada 28 Agustus 2024, satu hari setelah pendaftaran.

“Semua proses pemeriksaan kesehatan bakal Paslon Gubernur dilakukan di satu titik, RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Bakal Paslon akan diperiksa oleh tim dari RSUD Arifin Ahmad, RSJ Tampan dan BNN,” tutur Nahrawi.

Tak hanya bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, bakal Paslon Bupati dan Waki Bupatil serta Walikota dan Wakil Walikota juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan Napza di RSUD Arifin Ahmad nantinya.

Nahrawi menambahkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10/2024 yang mengacu pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, persyaratan pencalonan tidak lagi menggunakan ambang batas kursi di DPRD Riau. Namun kini berdasarkan hasil perolehan suara sah partai pada Pemilu 2024 lalu.

Untuk Riau dengan jumlah DPT provinsi 4,7 juta jiwa, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

“Suara sah Pemilu 2024 lalu sebesar 3.448.250. Sehingga minimal suara sah yang harus dipenuhi partai atau gabungan partai sebesar 8,5 persen adalah 293.102 suara,” ujar Nahrawi.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menyebut, KPU Riau sudah siap untuk menerima pendaftaran calon besok.

“Terkait persiapan kami untuk teknis sangat siap. Sedangkan untuk kegiatan penyambutan nanti KPU hanya menyediakan pencak silat, dan Bapaslon dan pendukung langsung akan diarahkan untuk proses ke ruang pendaftaran,” tutup Nugie. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *