KPU Tegaskan Server Sirekap Berada di Indonesia

0
65d3e2618e0bf (1)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis informasi yang menyebut server Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 berada di negara lain.  Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan server untuk menyimpan data Sirekap ada di Indonesia.

“Lokasi penyimpanan data seluruhnya berada di Indonesia. Tidak ada data yang disimpan di entitas negara lain,” ujar Betty di kantornya, Senin malam (19/02/2024)

Informasi yang beredar mengatakan server untuk Sirekap berada di beberapa negara seperti China, Singapura, dan Prancis. Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah pakar IT dan warganet.

Betty menjelaskan pemilu tahun ini menjadi pemilu pertama yang menggunakan Sirekap untuk menyimpan hasil pemilu. Kehadiran Sirekap sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi untuk proses rekapitulasi.

Menurutnya, Sirekap memiliki kompleksitas tinggi dengan lima jenis pemilu sekaligus, sehingga perlu server yang dapat diandalkan.

“Untuk menunjang kebutuhan Sirekap, membutuhkan cloud server yang reliable, memiliki skalabilitas yang tinggi, dan memiliki sistem keamanan yang mumpuni. Implementasi cloud server memperhatikan regulasi yang berlaku dan memperhatikan perlindungan data pribadi,” ujar Betty.

Dalam rentang waktu 14-19 Februari 2024, Sirekap telah diakses sebanyak 648.307.624 kali. Dengan traffic yang begitu tinggi, Betty menyebut Sirekap dapat diakses tanpa ada kendala. Kalaupun ada kendala, KPU mengklaim dapat menanganinya dengan bekerja sama dengan keamanan siber KPU.

Guna mengolah traffic tersebut, KPU pun mengimplementasikan Content Delivery Network (CDN) yang berfungsi sebagai loket-loket yang tersebar di seluruh belahan dunia.

Betty menjelaskan, publik dapat mengakses portal publikasi Sirekap yang akan diarahkan ke CDN, sehingga website memiliki kinerja lebih cepat dan aman.

Pada kesempatan ini Betty mengatakan pihaknya telah meminta pihak berwenang untuk mengaudit  Sirekap. Audit dilakukan menyusul adanya ketidakcocokan data antara formulir C1 dengan Sirekap. Kasus yang terjadi, kebanyakan data atau suara yang tersimpan di Sirekap lebih besar dibandingkan data yang tertulis di formulir C1. Padahal data yang ada di Sirekap berasal dari data formulir C1 yang diisi oleh KPPS.

Betty  menegaskan Sirekap cuma alat bantu, sedangkan hasil resmi merupakan rekapitulasi berjenjang. “Sekali lagi, Sirekap adalah alat bantu, ketika alat bantu, ayo dilihat dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS ke PPK sampe KPU RI,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *