Kuatkan Karakter Siswa, Kemendikbud Rangkul Kemenag, BNN dan BNPT
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Nasional Narkotika (BNN) menandatangani nota kesepahaman atau MoU. MoU ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Kepala BNN, Heru Winarko; Kepala BNPT, Suhardi Alius; dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam yang mewakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung A Kemendikbud, Kamis, 19 Juli 2018.
Kerjasama tersebut dilakukan untuk memperkuat pencegahan, serta mempercepat penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika, maupun paham radikal dan intoleransi.
Mendikbud mengatakan masa depan Indonesia bergantung oleh generasi penerus yang memiliki daya tahan dalam menghadapi, menangkal penyalahgunaan narkotika dan paham berbahaya yang mengancam kehidupan berbangsa. Terkait hal ini, Kemendikbud memiliki kewenangan untuk membuat kurikulum yang dapat menguatkan karakter siswa.
“Kemendikbud memiliki kewenangan dalam bidang pengawasan, pembinaan dan afirmasi tetapi untuk kewenangan lebih lanjut ada di pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, yang bisa kami lakukan dalam intervensi penataan kurikulum, dimasukkan dalam penguatan pendidikan karakter yang mengacu pada Perpres Nomor 87 Tahun 2017,” ujar Mendikbud.
Setelah Mou Ini ditandangani, informasi dari BNN dan BNPT akan dimasukan ke dalam kurikulum sekolah. Untuk BNN informasi yang akan dituangkan diantaranya pengembangan materi bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran. Serta pemberian layanan pendidikan bagi peserta didik yang berhadapan dengan hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Sementara untuk BNPT di antaranya meliputi penyebarluasan informasi tentang pencegahan paham radikal dan intoleransi pada satuan pendidikan; pengembangan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan yang berorientasi pada pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi dan penguatan materi moderasi serta toleransi dalam keberagaman sebagai pengembangan materi bahaya radikalisme dan intoleransi yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran.
Dilanjutkan Mendikbud, dengan penguatan karakter diharapkan dapat mengetahui dan memahami bahaya narkotika dan paham-paham radikal dan intoleransi. “Anak-anak saya di SMP dan SD sudah bisa menjelaskan tentang bahaya narkoba dan mengenali paham-paham berbahaya,” ujar Mendikbud..
Mendikbud juga mengatakan guru-guru agama dipandangnya bertanggung jawab terhadap penanaman pola pikir siswa. Paham teror tidak oleh mengakar (radikal) pada benak siswa. Kegiatan-kegiatan di sekolah rentan disusupi oleh pengajaran paham teror.
“Karena guru-guru agama di sekolah umum bertanggung jawab ke siswa dan guru-guru lainnya. (Guru agma) Juga bertanggung jawab membina organisasi Islam sekolah yaitu lewwat kegiatan keagamaan di sekolah, yang ini disamping saluran lain kita anggap bisa dimasuki paham-paham berbahaya,” kata Muhadjir. 
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam menyampaikan bahwa instansinya telah mendorong pemahaman dan pengalaman beragama yang moderat. Program moderasi agama menjadi salah satu tawaran solusi dalam rangka menanggulangi gerakan ekstrimisme, gerakan radikalisme yang berkonotasi negatif, dan terorisme.
“Mudah-mudahan kerja sama ini dapat memperkuat soft power kita dalam rangka mempercepat penanggulangan ektrimisme agama, paham radikalisme, dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Nur Syam.
