Langkah Pemda Luwu Utara Terkait Penetapan Hutan Adat

0
Bupati-Indah-Hadiri-Launching-Peta-Hutan-Adat--(1)

Launching Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2019), memang telah sukses digelar.

Namun masih menyisakan persoalan, yaitu lambatnya penyelesaian penetapan hutan adat di Indonesia.

Keterlambatan ini disinyalir terletak pada penyelesaian Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di daerah. Perda ini menjadi salah satu syarat dalam pengajuan Permohonan Penetapan Hutan Adat, khususnya yang ada dalam kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam pasal 5 PermenLHK No. P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

Permasalahan Perda ini menjadi pokok bahasan yang mengemuka pada talk show bertema “Komitmen Pemerintah Terkait Hutan Adat” yang juga dihadiri Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Kehadiran Perda yang tahapan penyusunannya ini memakan waktu yang cukup lama, karena merupakan produk hukum yang dibahas melalui proses politik di DPRD.

Hal lain yang mengemuka dalam talk show tersebut, yang memerlukan penjelasan lebih mendalam, adalah terkait status Perda yang dimaksud dalam Permen LHK, apakah merupakan Perda Kabupaten/Kota atau Perda Provinsi. Menteri LHK, Siti Nurbaya, pun mengimbau Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Peta Wilayah Indikatif Hutan Adat tersebut.

“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah-langkah nyata sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pengakuan Masyarakat Hutan Adat,” tutur Menteri perempuan kelahiran Jakarta, 28 juli 1956 silam ini.

Sementara itu Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam acara talk show tersebut mengemukakan beberapa langkah yang akan segera dilakukan, di antaranya adalah segera memroses dan memfasilitasi pemangku adat di Kabupaten Luwu Utara dalam pengajuan permohonannya sesuai dengan kewenangan Kabupaten.

“Kita lihat dulu, karena kabupaten/kota terkait urusan Kehutanan hanya diberi kewenangan pengelolaan Taman Hutan Rakyat (Tahura) oleh Undang-undang. Meski demikian, jika memungkinkan kita akan proses Perda-nya atau melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, jika yang dimaksud adalah Perda Provinsi,” kata Indah Putri Indriani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *