Ledakan di SMAN 72 Jadi Alarm, Kemendikdasmen Perkuat Sistem Sekolah Aman

0
WhatsApp-Image-2025-11-09-at-20.12.48.jpeg (1)

Peristiwa ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan sinyal penting bagi kementeriannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan lingkungan belajar di sekolah-sekolah.

“Peristiwa ini menjadi alarm bagi kami untuk melakukan pembenahan. Kami sudah berupaya melakukan perubahan sebelumnya, namun pengalaman ini semakin menegaskan bahwa penguatan itu harus segera diwujudkan,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Sebagai langkah awal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah menyiapkan Peraturan Menteri tentang Sekolah Aman, yang mengatur secara detail mengenai keamanan lingkungan belajar. Aturan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek fisik sekolah, tetapi juga pada suasana belajar yang bebas dari kekerasan, ancaman, maupun bentuk intimidasi lainnya.

Dalam penerapannya, pendekatan yang digunakan bersifat partisipatif. Mu’ti menjelaskan, pihaknya akan melibatkan seluruh elemen pendidikan, mulai dari guru, siswa, hingga masyarakat sekitar. Bahkan, kementerian berencana merekrut dan melatih duta anti kekerasan di sekolah-sekolah. Para duta ini akan mendapatkan pelatihan komprehensif agar mampu menjadi agen perubahan dan pelopor budaya aman serta damai di lingkungan belajar.

Selain kebijakan baru tentang sekolah aman, kementerian juga akan memperkuat fungsi bimbingan konseling (BK) di sekolah. Abdul Mu’ti menyebut bahwa setiap guru, baik guru BK maupun non-BK, memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjadi pembimbing bagi para siswa.

“Ini bukan penambahan beban kerja. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, fungsi pembimbingan sudah menjadi bagian dari lima tugas utama guru,” jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan ini, kementerian akan melakukan konversi jam mengajar guru pembimbing. Artinya, guru yang menjalankan fungsi wali kelas atau pembimbing tidak diwajibkan memenuhi 24 jam mengajar per minggu seperti biasanya. Sebaliknya, waktu mereka akan diarahkan untuk memberikan pendampingan personal kepada siswa.

“Guru wali murid nantinya akan berperan lebih intens, tidak hanya dalam bidang akademik, tapi juga dalam hal psikologis, spiritual, dan sosial siswa,” tambah Mu’ti.

Abdul Mu’ti juga menyoroti pentingnya hubungan antara sekolah dan keluarga. Menurutnya, banyak kasus perundungan dan kenakalan siswa berakar dari komunikasi yang kurang harmonis antara pihak sekolah dan orang tua.

“Jika komunikasi bisa diperbaiki, maka perundungan dan berbagai masalah sosial di sekolah bisa diminimalkan,” ujarnya. Guru diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara siswa, sekolah, dan orang tua.

Lebih jauh, Abdul Mu’ti mengakui bahwa kasus perundungan masih cukup tinggi di berbagai satuan pendidikan, baik pelaku maupun korban berasal dari kalangan murid. Karena itu, kementerian akan menerapkan pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif dalam penanganannya.

Ia menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi ruang aman bagi siswa untuk tumbuh, belajar, dan mengembangkan diri tanpa rasa takut. “Kami ingin memastikan sekolah menjadi tempat yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sehat secara sosial dan emosional,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *