Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS Tetap Peroleh Layanan Kesehatan

0
m-bpjs2

????????????????????????????????????

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir, karena pada libur lebaran tahun 2019, tepatnya mulai 29 Mei 2019 hingga 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap masih bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

Demikian antara lain dikemukakan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Magelang Dyah Miryanti kepada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Magelang berkaitan dengan “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan”, Senin (27/5/2019). Jaminan pelayanan kesehatan ini termasuk saat peserta mudik keluar kota. Menurutnya, ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

Didampingi beberapa Kepala Bidang BPJS Cabang Magelang maupun lainnya, Dyah Miryanti mengatakan peserta JKN-KIS yang sedang mudik, dan membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walau peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan dapat diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Dyah Miryanti mengatakan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” tegasnya sambil menambahkan selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
“Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tambahnya.

Juga diingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu Dyah Miryanti berharap para peserta JKN-KIS disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, juga dikembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi ini  menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *