Lion Air Turunkan Harga Tiket Setelah Kemenhub Terbitkan Aturan Baru
Penerbitan dua aturan baru mengenai tarif pesawat terbang oleh Kementerian Perhubungan, akhirnya ditindak lanjuti maskapai Lion Air. Maskapai berlambang singa ini memutuskan untuk menurunkan harga tiket penerbangan. Penurunan harga tiket ini, mulai dilakukan pada Sabtu (30/3/2019).
Penurunan harga tiket tersebut juga berlaku pada maskapai yang berada dalam naungan Lion Air yakni Batik Air dan Wings Air.
“Mulai hari ini, 30 Maret akan ada penyesuaian penurunan tarif untuk semua rute penerbangan Lion Air Group,” kata Corporate Communications Lion Air, Mandala Prihantoro, Sabtu (30/3/2019).
Menurut Mandala, besaran penurunan harga tiket bervariasi tergantung rute perbangan. Penurunan harga tiket ini dilakukan untuk mengakomodir permintaan jasa penerbangan domestik. Tarif baru penerbangan Lion Air Group juga diharap dapat meningkatkan aktivitas penerbangan.
“Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan,” Serta peluang dinamika bisnis,” ujar Mandala.
Seperti diketahui pada Jumat (29/3/2019) Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat. Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam aturan yang telah ditetapkan hari ini (29/3) pihaknya masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya. Terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.
“Di dalam batas itu ada ketentuan baru dimana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” ucap Isnin.
Terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah, Isnin mengatakan di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Aturan baru tersebut dibuat pascatarif tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat sejak awal 2019.
