Luhut: Harga Tiket Pesawat Indonesia Termahal Kedua di Dunia, Pemerintah Cari Solusi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa harga tiket pesawat di Indonesia merupakan yang termahal kedua di dunia, hanya kalah dari Brasil. Hal ini membuat pemerintah tengah mencari berbagai solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat dalam negeri.
“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia menjadi yang termahal kedua setelah Brasil,” ujarnya melalui unggahan di Instagram resminya pada Kamis (11/07/2024).
Harga tiket pesawat yang tinggi telah menjadi keluhan banyak pihak. Luhut menekankan bahwa pemerintah harus segera mencari cara untuk menurunkannya, salah satunya dengan mengevaluasi komponen pembentuk harga.
“Kami sedang menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, seperti evaluasi operasi biaya pesawat,” jelasnya.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah evaluasi terhadap Cost Per Block Hour (CBH), karena ini merupakan komponen terbesar dalam menentukan tarif. Luhut menggarisbawahi pentingnya mengidentifikasi kembali rincian pembentukannya.
“Kita juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah berencana mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan membuka Lartas untuk barang impor tertentu, mengingat kebutuhan perawatan pesawat menyumbang 16 persen dari total biaya.
Luhut juga menyebutkan akan ada evaluasi terhadap mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berdampak pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang harus transfer atau ganti pesawat.
“Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, ini akan berdampak signifikan dalam mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan,” jelasnya lebih lanjut.
Evaluasi juga akan dilakukan pada kontribusi pendapatan kargo terhadap pemasukan perusahaan, diharapkan ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas.
Lebih lanjut, pemerintah akan mengkaji peluang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.
“Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” tutup Luhut.