Masa Penutupan Destinasi Wisata dan Hiburan di Jakarta Diperpanjang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara destinasi wisata dan tempat hiburan. Penutupan kedua kalinya ini dimulai sejak 30 Maret hingga 12 April 2020.
Cucu Ahmad Kurnia selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, bahwa penutupan destinasi wisata kali ini diperpanjang berdasarkan perkembangan terkini penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di Jakarta.
“Langkah ini diambil untuk meminimalkan kegiatan warga di ruang-ruang terbuka yang dapat memicu interaksi fisik secara langsung dan kerumunan, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di ibu kota,” kata Cucu, Sabtu (28/3/2020).
Cucu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan selama penutupan ini berlangsung. Sebelumnya, Tiga tempat destinasi hiburan yang masih beroprasi telah ditutup oleh pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun rincian destinasi wisata yang ditutup, antara lain Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang ’45. Serta tiga destinasi tambahan yang akan ditutup adalah Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor.
Selama proses penutupan di tempat-tempat wisata dan hiburan milik DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya.
Dia menghimbau, masyarakat Jakarta agar selalu menerapkan jaga jarak dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar. Kemudian, mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah Covid-19.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan virus Corona atau Covid-19.