Masyarakat Desa Cibiuk Kidul Garut Terima Sertifikat Program PTSL
Sebanyak 300 warga Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, penerima manfaat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menerima sertifikat sebagai bukti syah kepemilikan tanahnya, Sabtu (26/1/2019).
Sertifikat dibagikan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut di kantor Desa Cibiuk Kidul.
“Kami senang sekali karena bukti kepemilikan tanah sudah diterima. Tadinya kami resah dan gelisah karena isu yang beredar di masyarakat bahwa sertifikat tanah tidak akan turun. Tapi nyatanya turun,” ungkap salah seorang warga Cibiuk Kidul sambil memperlihatkan sertipikat tanah yang baru saja ia terima.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memperjuangkan sertifikat tersebut, termasuk kepada Pak Kades beserta jajarannya dan pihak lainnya, tambahnya.
Sementara itu Endang Krisna, petugas BPN Garut yang hadir di Desa Cibiuk Kidul, dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf kepada warga Cibiuk Kidul atas keterlambatan terbitnya sertifikat.
“Keterlambatan ini bukan faktor kesengajaan. Perlu semua ketahui untuk munculnya ke arah sertifikat harus melalui proses dan ada beberapa tahapan,” jelasnya. Endang pun menjelaskan, sertipikat yang dibagiakan pada hari itu baru sebagian saja.
“Baru sebagian yang dibagikan dikarenakan warga Cibiuk Kidul yang masuk program PTSL banyak sekali, sementara untuk menerbitkan sertifikat ada proses,” ungkapnya.
Dari yang terdaftar sebanyak 600 orang, lanjutnya, pada hari ini baru dibagikan 300.
“Sisanya akan secepatnya diberikan,” ujarnya.