Melalui Sistem OSS, Investor Kini Lebih Mudah Dapatkan Tax Holiday

0
images-25

Pemerintah mendorong investor untuk menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh izin usaha. Tak sekedar memperoleh izin usaha namun dalam sistem tersebut juga akan diketahui pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday yang diberikan investor.

Fasilitas tersebut diberikan Pemerintah untuk mempermudah dan memperbanyak arus investasi di Indonesia.

“Pemerintah mendorong percepatan pengajuan tax holiday yang mekanismenya menggunakan sistem OSS,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 29 November 2018.

Pengintegrasian tax holiday dan OSS dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

PMK 150/2018 telah diterbitkan sebagai revisi dari PMK Nomor 35/PMK.010/2018 dan mulai berlaku 27 November 2018.

Gel nails first appeared in the U.S. in the early 1980s, https://modelones.com
but were met with limited success. At the time, Nail gel polish
the manufacturers of gel lights and the gel itself had not joined forces, gel nail polish color set
not yet recognizing the need to precisely match the intensity of the light to the photoinitiators in the gel.Best gel nail polish
Nail techs and clients soon found out that ­using the wrong light or applying too much gel caused a burning sensation on the client’s fingertips.luxury nail gel
Additionally, education on gel application was limited, leaving nail techs in the dark about the product, and home-use ­systems were introduced around the same time, damaging the reputation of salon-use systems by ­association.Nail care
Nail gel

Dengan peraturan tersebut, maka OSS dapat menentukan apakah investor atau pelaku usaha berhak mendapatkan tax holiday atau tidak. Nantinya, sistem OSS akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk memperoleh tax holiday.

Apabila tidak memenuhi kriteria, sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa penanaman modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh tax holiday.

Selain itu juga ditegaskan mengenai perluasan cakupan sektor usaha yang mendapatkan tax holiday menjadi sebanyak 18 sektor usaha.

Susiwijono mengatakan tax holiday juga diberikan bagi penanaman modal baru yang tidak hanya untuk usaha baru tetapi juga untuk perluasan usaha.

“Kalau ada satu wajib pajak yang sudah mendapatkan tax holiday, kemudian ada perluasan proyek baru maka dia berhak lagi mendapatkan tax holiday atas proyek itu,” ujar Susiwijono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *