Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan Pembayaran JHT
Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tata cara dan persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk disederhanakan langsung dipenuhi oleh pembantunya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan aturan pelaksanaan program JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/02/2022).
Ida menjelaskan, pemerintah memahami keberatan yang dialami para pekerja atau buruh setelah adanya sosialisasi Permenaker 2/2022. Keberatan tersebut menjadi evaluasi pemerintah dan hasilnya evaluasi, ada instruksi dari Presiden untuk menyederhanakan aturan pembayaran JHT agar dapat dirasakan manfaatnya bagi pekerja, khususnya pekerja yang mengalami PHK akibat pandemi Covid-19.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.
Menaker menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya.
Seperti diketahui aturan pembayaran yang diatur Permenaker 2/2022 yakni JHT dapat dicairkan sepenuhnya jika usia pekerja sudah mencapai 56 tahun. Namun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. (Red)


