Mendag Pimpin Pengungkapan 40.282 Barang Elektronik Impor Tak Sesuai Ketentuan

0
WfZ9WTqPjvtwh03TdtdzJQVgKMoZsmukBOMQCWR4

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penemuan 40.282 barang elektronik impor yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai mencapai Rp6,70 miliar di PT GMI, Serang, Banten, Kamis (06/06/2024). Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada Mei 2024.

Kementerian Perdagangan telah mengambil tindakan pengamanan untuk melindungi konsumen dari barang-barang ini. Ketentuan yang tidak dipenuhi meliputi Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).

Dalam acara tersebut, hadir juga perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Bareskrim Polri, Kementerian Perindustrian, Polda Banten, dan Polisi Militer Angkatan Darat. Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal Suhanto, Dirjen PKTN Moga Simatupang, dan Direktur Pengawas Barang Beredar dan Jasa Rinaldi Agung Adnyana.

“Penemuan lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG dengan nilai Rp6,70 miliar ini menunjukkan komitmen Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Maraknya peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan menjadi ancaman bagi keamanan dan keselamatan konsumen serta industri dalam negeri. “Oleh karena itu, Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan menyeluruh. Kami berkomitmen untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan, bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait demi menjamin perlindungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga menyatakan bahwa sebagian besar barang yang diamankan berasal dari Tiongkok. Barang elektronik yang ditemukan meliputi sembilan jenis, dengan jumlah terbesar adalah kompor induksi sebanyak 750 unit yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran MKG. Produk lain yang tidak memenuhi ketentuan registrasi K3L dan MKG antara lain pengering rambut (19.744 unit), catok rambut listrik (250 unit), alat penata rambut (200 unit), alat cukur listrik (6.144 unit), dan piranti pijat listrik (111 unit). Selain itu, produk yang tidak memiliki SPPT-SNI dan NPB meliputi panel surya (5.054 unit), speaker aktif (6.813 unit), dan kipas angin (1.216 unit).

“Langkah pengamanan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi kerugian konsumen,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyatakan bahwa tindakan pengamanan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 mengatur mengenai NPB, registrasi K3L, dan MKG.

Moga juga menegaskan bahwa produk tidak boleh beredar tanpa SPPT-SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Jika belum memiliki izin, produk tersebut tidak boleh mencantumkan tanda SNI. Hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang perdagangan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dapat berdampak negatif pada keamanan dan keselamatan konsumen saat digunakan.

“Tindak lanjut dari temuan ini adalah pelaksanaan ekspose barang yang melanggar peraturan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha,” tegas Moga.

Selain itu, Moga menjelaskan bahwa pelanggaran standar dapat dikenai sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan barang, sesuai dengan Permendag Nomor 21 Tahun 2023. “Kemendag akan terus berupaya menjamin keamanan dan keselamatan konsumen. Perlindungan konsumen dalam perdagangan barang dan/atau jasa adalah prioritas kami untuk memastikan keamanan dan kesehatan konsumen serta iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” tutup Moga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *