Mendag Zulkifli Hasan Usulkan Pembentukan Satgas untuk Basmi Impor Ilegal

0
rNkMxVReffFrQmALuJuSYNsOwD9b4SzYER4BPrFS

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik impor ilegal melalui usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas ini akan melibatkan 19 kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.

Upaya ini disampaikan Mendag, setelah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung pada Selasa (16/07/2024).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas strategi untuk mengatasi polemik terkait industri tekstil dan masalah serupa yang terkait dengan impor barang ilegal.

“Kami mengusulkan pembentukan satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga, antara lain Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Beberapa hari ini, saya dan Jaksa Agung telah berkoordinasi, lalu hari ini kami bertemu untuk berdiskusi, sekaligus saya meminta dukungan untuk mengatasi polemik di masyarakat terkait terancam tutupnya industri tekstil dan masalah-masalah serupa berkenaan dengan impor,” ungkap Mendag.

Menurut Mendag, Satgas akan fokus pada tujuh jenis barang tertentu dalam tata niaga impor, termasuk produk tekstil, pakaian jadi, elektronik, keramik, kosmetik, dan lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa barang-barang impor tersebut memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Mendag  menekankan pentingnya penanganan impor ilegal sebagai upaya melindungi keberlangsungan industri dalam negeri. Ia berharap Satgas Pengawasan barang impor ilegal dapat menjaga daya saing produk-produk lokal dari persaingan tidak sehat yang ditimbulkan oleh barang-barang impor ilegal.

Di kuartal pertama 2024, terdapat selisih yang mencolok antara data impor dan ekspor produk tekstil Indonesia dengan negara mitra dagang. Data menunjukkan adanya selisih sebesar USD 249,87 juta, yang diduga disebabkan oleh impor ilegal. Zulkifli Hasan menyatakan bahwa akan dibentuk tim khusus untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap perbedaan data ini.

“Selisih tersebut kami duga karena impor ilegal. Kita temukan ada perbedaan data yg sangat besar antara data resmi BPS dan data negara asal. Oleh karena itu, kami akan membentuk tim yaitu satgas untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan proses hukumnya ke Kejaksaan Agung sehingga kita bisa mengurangi barang-barang yang masuk secara ilegal ini,” kata Mendag

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik usulan pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu ini sebagai langkah strategis dalam mengurangi impor ilegal. Ia menegaskan kesiapan Kejaksaan untuk bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku impor ilegal di Indonesia.

“Kami sangat mendukung dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Jaksa Agung.

Usai pertemuan dengan Jaksa Agung, Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan agenda dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam pembentukan Satgas Pengawasan barang impor ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *