Mendagri Berharap PSMTI Dapat Memelihara dan Memperkuat Integritas Nasional
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) atas kiprahnya selama 24 tahun membangun negeri. Apresiasi dari Mendagri ini disampaikan Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi La Ode Ahmad Pidana Balombo pada acara pengukuhan dewan danpelantikan pengurus PSMTI pusat periode 2022-2026 di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu (06/07/2022).
La Ode datang di acara ini mewakili Mendagri yang berhalangan hadir. Dalam amanah Mendagri yang dibacakan La Ode, diharapkan kegiatan pengukuhan dewan dan pelantikan pengurus ini dapat dijadikan PSMTI sebagai momentum untuk meningkatkan peran dan fungsi serta tanggung jawabnya dalam mendorong dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memelihara integritas nasional serta menguatkan jati diri bangsa yang dilandasi oleh nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa, semangat patriotisme, kekeluargaan dan toleransi.
“Keberadaan PSMTI tidak semata-mata memberikan manfaat bagi para anggotanya, akan tetapi dapat mengambil bagian secara aktif dalam pembangunan bangsa terutama dalam rangka membentuk kader-kader bangsa yang unggul memberi karakter jati diri dan berwawasan kebangsaan serta cinta tanah air dan memiliki daya saing dalam menghadapi persaingan global,” kata La Ode.

Harapan berikutnya dari Mendagri kepada PSMTI yakni dapat memperteguh kebhinekaan dan memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang sosial antara warga serta merumuskan program-program kerja organisasi yang dapat bermanfaat bagi seluruh anggota PSMTI.
“Mari kita lanjutkan upaya-upaya yang baik ini dengan menumbuhkan semangat kebersamaan dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa untuk meneruskan langkah-langkah nyata dalam membangun masa depan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia demikianlah beberapa hal yang dapat,” ujar Laode.

Lebih lanjut, La Ode menerangkan bahwa negara menjamin atas Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan seperti yang diatur dalam pasal 28 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
“Berdasarkan amanat konstitusi itu maka setiap warga negara termasuk marga Tionghoa yang telah menjadi warga negara Indonesia diberikan jaminan kebebasan untuk dapat beraktivitas dan berorganisasi dengan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” terang La Ode.

“Paguyuban sosial marga Tionghoa Indonesia sebagai Ormas yang telah terdaftar merupakan Mitra strategis dalam membangun masyarakat bangsa dan negara Indonesia dengan dilandasi oleh semangat dan nilai-nilai luhur bangsa dan negara,” lanjut La Ode.
