Menhub Minta Lion Air dan Wings Air Beri Transisi Dua Pekan Untuk Tarif Bagasi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, diberlakukannya pembayaran bagasi yang dilakukan maskapai Lion Air dan Wings Air pada 8 Januari 2019, tidak menyalahi aturan hukum. Maskapai diperbolehkan untuk mengenakan biaya bagasi kepada penumpang.
Meski demikian, Menhub meminta kedua maskapai ini, tidak memberlakukan pembayaran bagasi dalam waktu bersamaan, lebih baik diberi waktru transisi selama dua pekan.
Waktu transisi ini diperlukan untuk mereduksi kembali, penumpang yang belum mengetahui kebijakan baru kedua maskapai tersebut.
“Makanya kebijakan yang kita lakukan ada grace period selama 2 pekan, ini tetap tidak bayar selama 2 pekan, kita minta kepada Lion dan operator Bandara melakukan uji coba supaya pada hari ke-15, sudah lancar,” kata Menhub, Selasa (8/1/2019)
Lebih lanjut Menhub mengakui, penerapan biaya bagasi merupakan kewenangan maskapai tanpa harus izin regulator. Kendati demikian regulator dalam hal ini Pemeritah tetap berperan untuk mengawasi level pelayanan yang diberikan maskapai tersebut.
Fokus pemerintah adalah menjaga agar pelayanan maskapai terhadap masyarakat tidak menurun dan tetap baik. Karena itu, baik Lion Air maupun Wings Air diharapkan dapat meningkatkan pelayanan seiring diberlakukannya tarif bagasi.
Di sisi lain, Budi Karya melihat ada sisi positif yang dapat diambil dari penerapan tarif bagasi ini.Menurutnya, dengan penerapan tarif bagasi ini on time performance (OTP) dari maskapai akan meningkat. Penumpang akan mengurangi bawaannya sehingga antrean bagasi menjadi lebih pendek.
Dia lalu menegaskan kebijakan ini adalah hak dari masing-masing maskapai sehingga setiap maskapai bebas menerapkan tarif bagasi tersebut. “Kita beri kebebasan kepada mereka,” imbuhnya.
