Menkes Pastikan Stok Vaksin Tercukupi Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Dosis Booster

Pemerintah hari ini, Rabu (12/01/2022) mulai memberikan vaksin dosis lanjutan atau booster. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan stok vaksin untuk dosis lanjutan tercukup.
Menkes menegaskan tidak akan ada kelangkaan vaksin selama vaksinasi dosis lanjutan berjalan. “Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya. Pemerintah sendiri alhamdulillah sudah memiliki vaksin yang cukup,” ujar Budi dalam keterangan persnya, Selasa (11/01/2022), secara virtual.
Stok vaksin tersebut, imbuh Menkes, antara lain berasal dari kontrak pengadaan vaksin tahun lalu yang akan dikirimkan di awal tahun ini maupun vaksin yang datang melalui kerja sama bilateral dan multilateral.
“Sebelumnya COVAX memberikan komitmen bantuan terhadap 20 persen dari populasi Indonesia, sekarang sudah dikonfirmasi akan ditingkatkan menjadi 30 persen dari populasi Indonesia. Kira-kira setara vaksinasi untuk 27 juta orang atau kira-kira setara dengan 54 juta dosis vaksin gratis yang bisa diterima pemerintah total dari tahun lalu dan tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin COVID-19 yang digunakan sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster. Kelima produk tersebut yakni vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan kelima produk ini telah memenuhi kriteria untuk dijadikan vaksin booster.
Penny mengungkapkan tidak hanya lima produk tersebut masih ada produk vaksin COVID-19 yang lain yang saat ini masih dalam uji klinik untuk dijadikan vaksin lanjutan.
“Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya,” imbuhnya.
Penny menjelaskan, masyarakat yang berhak menerima vaksin booster ini merupakan masyarakat dengan usia minimal 18 tahun ke atas dengan persyaratan telah mendapatkan vaksin lengkap dan vaksin booster ini diberikan dalam jangka waktu minimal enam bulan setelah menerima vaksin lengkap. (Sumber Setkab)