Menpar Tawarkan 10 “Bali Baru” di KTT IORA

Pemerintah Indonesia berharap Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asosiasi Negara Lingkar Samudra Hindia (Indian Ocean Rim Association/IORA) dapat membawa nilai positif untuk Indonesia dalam beberapa sektor yang dibahas, tak terkecuali sektor pariwisata. Bahkan Menteri Pariwisata Arief Yahya sudah memiliki roadmap untuk dibahas dalam konferensi ini.
Dalam pembahasan tersebut, Menpar menawarkan kerja sama investasi kepada para investor dari negara-negara anggota IORA khususnya untuk 10 destinasi wisata prioritas di Indonesia.
“Pemerintah Indonesia terus mengembangkan pariwisata dan konektivitas melalui pembangunan infrastruktur yang berkesinambungan dan merata di seluruh penjuru nusantara, termasuk di 10 destinasi pariwisata prioritas yang dijadikan sebagai ‘Bali Baru’,” papar Menparf, melalui siaran pers yang diterima eljhonnews.com, senin 6 Maret 2017.
10 destinasi wisata tersebut adalah Borobudur, Jawa Tengah, Mandalika Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur, Bromo-Tengger-Semeru Jawa Timur, Kepulauan Seribu DKI Jakarta, Toba Sumatera Utara, Wakatobi Sulawesi Tenggara, Tanjung Lesung Banten, Morotai Maluku Utara dan Tanjung Kalayang Bangka Belitung.
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata, total investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan 10 destinasi wisata baru mencapai Rp200 triliun. Dalam perencanaannya, pendanaan sebanyak Rp100 triliun akan bersumber dari investasi publik dan sisanya dari sektor swasta.
Untuk investasi publik, pemerintah menyiapkan Rp30 triliun yanBank Dunia Rp2,6 triliun dan privatisasi Rp64,7 triliun.
Sementara dari sektor swasta, sebanyak Rp35 triliun didapat dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sektor perbankan sebesar Rp8 triliun dan RDPT mencapai Rp57 triliun.
Menpar menambahkan Indonesia menargetkan kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara (wisman) pada tahun 2019. Untuk mendukung target tersebut, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mempermudah investor,” katanya.
Beberapa kebijakan yang dimaksud, yakni memberikan bebas visa kunjungan singkat (BVKS) kepada 169 negara dan mempermudah izin masuk kapal yacht dan kapal pesiar ke perairan Indonesia dengan mencabut Clearance Approval for Indonesia Territory (CAIT).