Menparekraf Minta Masyarakat Patuhi Keputusan Pemerintah Larang Mudik
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung kebijakan pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini. Dukungan ini disampaikan langsung Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat menjadi pembicara dalam “Weekly Press Briefing”, Senin (29/3/2021).
Menparekraf juga meminta kepada masyarakat tidak kembali ke kampung halamannya saat libur lebaran. Dikhawatirkan kasus Covid-19 yang beberapa hari ini turun justru meningkat jika masyarakat tetap memaksakan diri untuk mudik.
“Soal mudik, Kemenparekraf akan mendukung secara penuh keputusan pemerintah yang melarang mudik di 2021,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam “Weekly Press Briefing”, Senin (29/3/2021).
Bagi yang ingin berwisata saat libur lebaran Menparekraf menganjurkan masyarakat untuk memilih destinasi skala lokal dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya tidak dipungkiri libur lebaran menjadi momentum meningkatkan pendapatan bagi industri pariwisata.
“Masyarakat dapat memilih destinasi yang personalize, customize, localize dengan penerapan protokol kesehatan yang disiplin. 3M dan 3T ini semua dilakukan secara konsisten,” kata dia.
Selain sektor pariwisata, momentum libur lebaran juga menjadi peluang bagi pelaku ekonomi kreatif. Untuk membantu pelaku ekonomi kreatif, masyarakat disarankan dapat belanja produk ekonomi kreatif tanah air melalui platform digital.
“Dari segi ekonomi kreatif, akan ada adaptasi. Karena tidak bisa langsung tatap muka dengan keluarga, bisa dikirim dengan produk-produk ekonomi kreatif yang dikirim dengan memaksimalkan platform digital. (Sehingga) pelaku ekonomi kreatif tetap bisa mendapatkan manfaat positif,” ujarnya.
Kemenparekraf dikatakannya akan menjalankan program-program yang dapat membantu industri.
“Begitu keluar larangan mudik, saya meminta beberapa jajaran saya untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang saat sekarang membutuhkan sentuhan (soal) apa yang dibutuhkan,” kata Menparekraf Sandiaga.
Seperti diketahui pada 26 Maret 2021, pemerintah telah memutuskan melarang aktivitas mudik lebaran 2021. Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir.
Muhadjir menerangkan larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri dan pegawai BUMN, namun juga pegawai swasta maupun seluruh masyarakat Indonesia. Ditiadakannya mudik tahun agar manfaat vaksin dapat tercapai dengan efektif.
Namun ada pengecualian untuk mudik yakni diperuntukan bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Itu pun harus memenuhi syarat yakni memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan RB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi], sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemnaker [Kementerian Ketenagakerjaan], sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri],” pungkas Muhadjir.
