Menparekraf Terbitkan Surat Edaran Keselamatan Transportasi Wisata
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menerbitkan surat edaran Menparekraf/Kabaparekraf nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata dan SE/9/DI.01.01/MK/2022 tentang Penyelenggaraan Berwisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan di Daya Tarik Wisata yang ditandatangani pada 26 Desember 2022.
Menparekraf Sandiaga Uno mengimbau agar pelaku perjalanan wisata dan pengelola destinasi wisata untuk memperhatikan dengan seksama keselamatan dari para pengemudi transportasi wisata dan wisatawan dalam upaya menyelenggarakan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan di daya tarik wisata.
Dalam keterangannya, Sabtu (31/12/2022), Menparekraf Sandiaga mengatakan industri pariwisata adalah sektor yang berperan strategis terhadap perekonomian Indonesia.
Sektor ini juga berkaitan sangat erat dengan sektor transportasi yang berperan aktif memobilisasi wisatawan ke berbagai destinasi wisata dan pulang ke tempat asalnya sehingga patut diperhatikan dari sisi faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya sehingga tercipta pengalaman berwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
“Penyelenggaraan jasa transportasi diharapkan mampu memberikan pengalaman berwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan kepada wisatawan dan hal serupa tentu juga kita harapkan bisa diciptakan oleh pengelola destinasi wisata. Untuk itu, kita perlu dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan wisatawan dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi dan wahana wisata,” kata Sandiaga.
Untuk itu, Sandiaga mengimbau agar wisatawan menggunakan jasa transportasi wisata yang memiliki izin resmi dan layak jalan. Ia juga meminta agar pelaku transportasi wisata untuk memperhatikan keselamatan wisatawan dengan melakukan pengecekan berkala terhadap unit transportasi yang ada dan memperhatikan perizinan yang ada, memperhatikan jumlah penumpang agar tidak melebihi kapasitas, serta mewaspadai info perubahan cuaca dan memperhatikan imbauan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam.
“Selain itu, pengelola destinasi wisata juga harus menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi transportasi wisata. Kemudian pemerintah daerah, asosiasi, serta pengguna transportasi wisata ikut membantu pengawasan terkait penerapan standar manajemen keselamatan transportasi pada angkutan transportasi wisata dan melaporkan ke pihak berwenang apabila terjadi pelanggaran,” kata Sandiaga.
Sementara bagi pengelola destinasi wisata, Sandiaga meminta agar para pengelola destinasi wisata memperhatikan faktor keamanan, kesehatan, dan keselamatan wisatawan dan pengelola dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara ketat dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan CHSE (cleanliness, health, safety, and environmental sustainability).
Selain itu membuat visitor management technique untuk menghindari penumpukan wisatawan di satu titik serta memperhatikan pengunjung di saat penyelenggaraan event yang melibatkan banyak orang ataupun kerumunan di lokasi wisata, memastikan penggunaan wahana atau atraksi wisata sesuai dengan kapasitas daya dukung. Kemudian juga menyediakan jalur evakuasi dengan memasang papan titik kumpul untuk mengantisipasi terjadinya bencana, dan memperhatikan perubahan cuaca dan informasi dari BMKG terkait potensi bencana alam dan menginformasikan hal tersebut kepada wisatawan, petugas, dan masyarakat sekitar destinasi wisata.
“Saya juga mengimbau agar para pengelola destinasi wisata memperkuat koordinasi dengan stakeholder pendukung pariwisata baik itu pemerintah pusat, daerah, maupun swasta dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wisatawan,” kata Sandiaga.
Selain itu, ia mengimbau agar para kepala daerah, asosiasi, dan pelaku usaha daya tarik wisata memberikan sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap taman rekreasi dan tempat wisata untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung dalam menggunakan fasilitas dan atraksi yang tersedia. (Sumber Kemenparekraf)