Menparekraf Terima Masukan Dari Industri Pariwisata Untuk Pembahasan RKUHP

0
WhatsApp Image 2022-10-25 at 12.28.33

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno angkat bicara terkait dimasukkannya ancaman pidana karena perzinahan  ke dalam draf Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pada pasal 415 dan 416.   

Ancaman pidana tersebut dianggap Industri Pariwisata khususnya perhotelan,  dapat mengganggu  usaha perhotelan dan juga dapat  menurunkan jumlah kunjungan wisatawan utamanya wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia. Para industry perhotelan pun meminta pasal tersebut untuk dikaji

Menparekraf memastikan RKUHP belum final dan masih dibahas di DPR. Saat ini dibutuhkan masukan dari para pemangku kepentingan pariwisata agar KUHP yang baru tersebut, tidak kontraproduktif  terhadap pengembangan  sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menparekraf mengaku telah menerima sejumlah masukan dari industri pariwisata dan masukan tersebut akan menjadi point yang dibahas DPR dan Pemerintah  

“Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata, kami sangat mengapresiasi dan menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. Semua masukan ini akan kami rampungkan dan kesimpulannya kami sampaikan ke mitra kami di Komisi X DPR,” kata Menparekraf Sandiaga saat acara “The Weekly Brief with Sandi Uno”yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Senin (24/10/2022).

Menparekraf menegaskan narasi positif untuk Bali dibutuhkan agar ada keyakinan para delegasi dari negara G20 bahwa Bali aman untuk dikunjungi maupun untuk berwisata. Oleh karena itu, semua pihak diminta dapat menjaga kondisi yang kondusif demi kebangkitan pariwisata Indonesia

“Kami menghimbau para pelaku parekraf dan masyarakat untuk tetap tenang menjaga situasi kondusif dan mudah-mudahan bisa mendapatkan satu titik temu dari pemikiran kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif kita,” ungkap Menparekraf.

Kritikan terhadap dimasukkannya ancaman pidana ke dalam RKUHP ini,  disuarakan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Sekjen PHRI Maulana Yusran menilai, urusan menginap di hotel sebaiknya tidak masuk ranah pidana, karena dapat berdampak pada usaha perhotelan di tanah air.

Menurut Yusran, masalah terkait dengan perzinahan sebenarnya juga telah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kita sekarang gini, masalah perzinahan masing-masing daerah sudah punya aturan main sendiri. Tidak usah ranah pidana, misal pemda melalui Satpol PP dan seterusnya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *