Menperin: Investor Kelas Menengah Ke Bawah Tetap Dapat Insentif
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto meminta investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia dengan nilai dibawah Rp 500 miliar, jangan khawatir karena tetap mendapat insentif. Insentif yang didapat berupa tax allowance.
“Iya boleh kalau tax holiday, nanti kalau di bawah tax holiday itu kita kenakan tax allowance,” kata Airlangga usai menghadiri Munas X Apindo di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Pemberian insentif ini untuk daya tarik bagi para investor, dengan tujuan pertumbuhan investasi di Indonesia dapat meningkat.
Langkah ini juga dianggap lebih tepat dibandingkan dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan sebelumnya. Adapun skema tax allowance adalah potongan pajak yang dihitung dari besaran investasi serta kompensasi kerugian tak lebih dari 10 tahun.
“Tujuannya kami akan mempermudah bagi palaku usaha, [tentunya] untuk mendorong investasi,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah. Yunir mengatakan, tax allowancedidesain untuk Usaha Kecil dan menengah yang memiliki investasi hingga Rp 500 miliar.
Sementara, tax holiday untuk pengusaha yang memiliki investasi dengan rentang Rp 500 miliar hingga Rp 30 triliun.
Dia menjelaskan, meskipun badan usaha tersebut tidak termasuk dalam bidang usaha yang telah di tentukan, maka dia bisa mendapatkan insentif tax allowanc.
“Tapi kalau misalnya dia di bawah Rp 500 miliar itu di PMK 35/2018 dia otomatis dapat tax allowance walaupun dia tidak termasuk dalam 17 sektor yang sudah di tentukan,” ujarnya seusai Rapat Koordinasi di gedung Kemko, Senin, 23 April 2018.
