Menteri Susi: Pemberian Izin Tahun 2001 Sebagai Cela Masuknya Pencurian Ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemberian izin kapal asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia pada tahun 2001 lalu menjadi cela merebaknya penangkapan ikan secara illegal. Pihak kapal asing banyak menyalahgunakan pemberian izin ini dengan mengindahkan aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Pemerintah saya tidak bilang itu sebuah kesalahan namun tata cara pengelolaan yang semestinya tidak dilakukan pada tahun 2001 yaitu mengizinkan kapal-kapal asing untuk membeli izin konsensi penangkapan ikan di Indonesia. itulah yang memulai massif dan resmi illegal fishing merebak ke seluruh wilayah Indonesia karena apa mereka tidak punya izin resmi. izin resminya dicopy. Izinnya satu kapalnya 10,” kata Menteri Susi di acara Bedah Buku Laut Masa Depan Bangsa di di Auditorium Tuna Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu, 28 Februari 2018.
Untuk menangani permasalahan itu, Susi melihat ada Undang-undang yang mengatur penengelaman kapal bagi kapal –kapal yang melakukan pencurian ikan. Namun sayang, tindakan tersebut tak pernah terealisasi meskipun telah dimuat di dalam Undang-undang.
“Saya melihat punya Undang-undang yang sebetulnya bisa langsung eksekusi dan saya bicara yang tepat menyelesaikan persoalan dalam waktu singkat yaitu penenggelaman kapal. Mungkin oleh regulator aturan ini lupa dicoret,” ujar Susi disambut tepuk tangan audience yang hadir dalam acara beda buku ini.
Menurut Susi, para kapal asing yang tertangkap ini ternyata bukan hanya menangkap ikan namun kedatangan mereka ke Indonesia untuk kejahatan lain sepert penyelundupan manusia, senjata, dan barang ekonomis lainnya, termasuk yang baru ini terjadi yakni narkoba.
“Kedaulatan itu dipertaruhkan lah kalo dimasukin yang macam-macam hancurlah negeri kita termasuk temuan terakhirnya empat itu dua diantaranya bawa narkoba satu ton lebih,” tegas Susi.
Berdasarkan data KKP, hingga tahun 2017 sudah ada 317 kapal yang ditenggelamkan karena terbukti melakukan pencurian ikan. Dari 317 kapal yang ditenggelamkan, 296 kapal diantaranya merupakan kapal berbendera asing.