Menteri Susi: Pemberian Izin Tahun 2001 Sebagai Cela Masuknya Pencurian Ikan

0

Menteri Kelautan dan Perikanan  Susi Pudjiastuti mengatakan pemberian izin kapal asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia  pada tahun 2001 lalu menjadi  cela merebaknya  penangkapan  ikan secara illegal. Pihak kapal asing banyak menyalahgunakan pemberian izin ini  dengan mengindahkan aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia.

Pemerintah saya tidak bilang itu sebuah kesalahan namun  tata cara pengelolaan yang  semestinya tidak dilakukan  pada tahun 2001 yaitu mengizinkan kapal-kapal asing untuk membeli izin konsensi penangkapan ikan  di Indonesia. itulah yang memulai massif dan resmi  illegal fishing  merebak ke seluruh wilayah  Indonesia karena apa  mereka tidak punya izin resmi. izin resminya  dicopy. Izinnya satu kapalnya 10,” kata Menteri Susi  di acara Bedah Buku  Laut Masa Depan Bangsa di di Auditorium Tuna Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu, 28 Februari 2018.

Untuk menangani permasalahan itu, Susi melihat ada Undang-undang yang mengatur penengelaman kapal bagi kapal –kapal yang melakukan pencurian ikan. Namun sayang, tindakan tersebut tak pernah terealisasi meskipun telah dimuat di dalam Undang-undang.

“Saya melihat  punya Undang-undang yang sebetulnya bisa langsung  eksekusi dan saya  bicara yang tepat  menyelesaikan persoalan  dalam waktu singkat yaitu penenggelaman kapal. Mungkin oleh regulator  aturan ini lupa dicoret,” ujar Susi disambut tepuk tangan  audience yang hadir dalam acara beda buku ini.

Menurut Susi, para kapal asing yang tertangkap ini ternyata bukan hanya menangkap ikan namun kedatangan mereka ke Indonesia untuk kejahatan lain sepert penyelundupan manusia, senjata, dan barang ekonomis lainnya,  termasuk yang baru ini terjadi yakni narkoba.

“Kedaulatan itu dipertaruhkan lah kalo dimasukin yang macam-macam hancurlah negeri kita termasuk  temuan terakhirnya empat  itu dua diantaranya bawa narkoba satu ton lebih,” tegas Susi.

Berdasarkan data KKP, hingga tahun 2017 sudah ada 317 kapal yang ditenggelamkan karena terbukti melakukan pencurian ikan.  Dari 317 kapal yang ditenggelamkan, 296 kapal diantaranya merupakan kapal berbendera asing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *