MK Tolak Uji Materi PSI, Batas Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

0
Sidang-MK (1)

Uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia capres dan cawapres,  akhirnya  mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusannya  yakni MK menolak uji materi tersebut.

Uji materi yang masuk dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023  diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka mendaftarkan uji materi untuk menurunkan batas minimal calon presiden  dan wakilnya dari 40 menjadi 34 dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sehingga norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Putusan MK ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

MK menegaskan, permohonan yang diajukan PSI tidak punya alasan untuk dikabulkan. Sehingga, tak ada satu pun poin gugatan PSI yang dikabulkan MK.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden ditentukan oleh pembuat Undang-Undang, dalam hal ini DPR dan Presiden.

 “Maka pengubah UUD bersepakat untuk penentuan persoalan usia diatur dengan Undang-Undang. Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk Undang-Undang,” kata Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).

Dalam memutus perkara uji materi ini, MK melakukan penelusuran dan pelacakan kembali risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres. MK menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.

 “Namun demikian dengan alasan antara lain persoalan usia di kemudian hari dimungkinkan adanya dinamika dan tidak tidak ada patokan yang ideal, sehingga jangan sampai karena persoalan usia, padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dakan UUD, tidak dapat mendaftar diri sebagai presiden,” ucap Arief.

Dalam putusan ini, tujuh hakim menolak, sedang dua lagi berbeda pendapat yakni Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah.

Selain menolak uji materi yang diajukan PSI, MK juga menolak   menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres  dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Garuda.

MK menolak permohonan Partai Garuda yang meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi sudah berpengalaman sebagai penyelenggara negara bisa maju sebagai capres atau cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Dengan putusan MK ini, maka syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres tetap berlaku syarat mutlak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *