Pariwisata Bali Resmi Dibuka, Menparekraf Tekankan Kesehatan Wisman Menjadi Syarat Utama

Pembukaan penerbangan internasional ke Bali pada 14 Oktober 2021 telah dimulai. Pembukaan ini dilakukan Pemerintah untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ditambah menurunnya kasus konfirmasi Covid-19 di Pulau Dewata.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno bersyukur pembukaan penerbangan internasional ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali berjalan lancer. Dari pembukaan ini, yang terpenting adalah kondisi kesehatan wisatawan mancanegara (wisman). Karena itu, kesehatan wisman menjadi syarat utama untuk dapat masuk ke Bali.
Hal tersebut disampaikan Menparekraf saat Weekly Press Briefing yang dilakukan secara virtual dari Kampung Wisata Ciburial, Garut, Jawa Barat, Senin (18/10/2021).
Selain kesehatan, yang harus diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Wisatawan yang datang ke Bali harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
“Beberapa persyaratan harus dipenuhi wisman atau turis asing untuk berwisata ke Bali untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terlebih masih ada ancaman gelombang pandemi COVID-19,” kata Menparekraf
Selain itu, Menparekraf menjelaskan, ada asuransi kesehatan bagi wisman untuk datang ke Bali yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

“Nilai tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi bukan nilai premi yang dibayarkan wisman. Pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman. Yakni, asuransi kesehatan dengan premi Rp800 ribu dan Rp1 juta. Premi ini memiliki nilai tanggungan maksimal Rp1,6-Rp2 miliar dengan masa berlaku 30-60 hari. Jadi apabila wisman tidak memiliki asuransi di negara asal, mereka bisa membeli asuransi saat tiba di Indonesia,” katanya.
Menparekraf memaklumi aura Bali yang identik dengan banyaknya wisman belum terasa meskipun penerbangan internasional ke Bali sudah dibuka pada 14 Oktober 2021 lalu. Masih sepinya wisman yang datang dikarenakan butuh waktu untuk mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat untuk datang ke Bali.

Menparekraf memastikan bahwa pemerintah telah mensosialisasikan pembukaan penerbangan internasional ini kepada 19 negara. Negara-negara tersebut merupakan negara yang kasus harian Covid-19 melandai dan cakupan vaksinasi juga terbilang tinggi.
“Untuk charter flight sudah ada yang berkomunikasi langsung dengan kami dari Rusia dan Ukraina. Lalu terkait life on board (LOB) selama 5 hari, kami telah berkoordinasi dengan asosiasi, wisatawan merasa tidak keberatan untuk itu. Namun saat ini kita sedang terus berkoordinasi untuk lebih memastikannya,” kata Menparekraf.
Kemenparekraf sendiri turut mempromosikan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara melalui kerja sama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) di 19 negara. Selain itu, promosi juga dilakukan melalui own media serta perwakilan Indonesia di negara-negara tersebut.

“Terkait hotel karantina yang dapat menerima tamu reguler, hal ini diperbolehkan disertai dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, hotel memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan non karantina tidak berada di wilayah yang sama. Aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan, hotel terdiri dari beberapa gedung (wings). Tim Kemenparekraf sempat pula melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisatawan mancanegara dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel,” ujar Menparekraf. (Sumber Kemenparekraf)
