Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Akan Evaluasi Penyidik Polda Jabar
Bareskrim Polri memberikan tanggapan terkait dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut terkait penetapan status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa putusan ini akan dijadikan bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, (08/07/2024), Djuhandani menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap para penyidik.
“Putusan ini tentunya menjadi evaluasi bagi kita semua. Kami akan meninjau kembali proses penyidikan yang telah dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Djuhandani menjelaskan bahwa dalam putusannya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyoroti adanya kekurangan dalam aspek formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik saat menetapkan Pegi sebagai tersangka.
“Menurut hakim, ada aspek formil yang tidak terpenuhi dalam proses penetapan tersangka. Oleh karena itu, kami akan mengevaluasi secara mendalam sebelum memberikan komentar lebih lanjut terkait kemungkinan adanya kesalahan penangkapan,” jelas Djuhandani. https://linezondigital.com/
Ia menambahkan, Bareskrim akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua langkah penyidikan yang telah dilakukan. Hal ini termasuk meneliti sejauh mana kekurangan-kekurangan yang disebutkan dalam putusan praperadilan.
“Kita masih perlu melihat lebih dalam bagaimana proses yang telah berjalan. Jika ada kekurangan formil, tentu akan kita perbaiki,” tambahnya.
Meskipun ada aspek yang perlu dievaluasi, Djuhandani memastikan bahwa Polri akan mematuhi dan menjalankan putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Bandung. Ia menegaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Polri akan tunduk pada keputusan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, seperti yang telah disampaikan Karo Penmas, kami akan tunduk dan menjalankan putusan hakim yang sudah ada,” tegasnya.
Sebelumnya, PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus dibatalkan.
Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi dan membebaskannya dari tahanan.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Eman Sulaeman dalam persidangan, Senin, (08/07/2024)
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Pegi Setiawan dihentikan, dan Polda Jawa Barat diminta untuk mematuhi keputusan tersebut. Evaluasi terhadap proses penyidikan diharapkan dapat memperbaiki sistem penegakan hukum di masa mendatang