Pelaku UMKM Sambut Gembira Penetapan PPH Final 0,5 Persen
Penurunan pajak ini disambut gembira oleh para pelaku UMKM. Penurunan pajak ini dilakukan setelah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013, pelaku UMKM dikenai PPh final sebesar 1%.
Pelaku UMKM yang hadir di acara tersebut menyambut gembira kebijakan penurunan pajak. Diakui kebijakan ini sangat membantu mereka sebagai pelaku usaha. “Alhamdulillah, saya bisa menambah modal untuk meningkatkan usaha. Kalau omzet lebih besar akan lebih semangat lagi berusaha,” kata Lenny Kristiana, pemilik usaha makanan Divenka Food di Sidoarjo.
Lenny yang satu tahun terakhir rutin membayar pajak, mengatakan penurunan pajak sangat bagus terutama usaha mikro. Usaha mikro yang mrnjalankan usaha dengan modal sendiri sangat terbantu dengan turunnya pajak yang harus dibayar.
Pemilik usaha Dapoer B’cik, Rahmi Aulia juga mengakui turunnya PPh final akan menjadi tambahan modal usaha. “Saya pribadi sangat bersyukur ada pengurangan pajak, berguna untuk tambahan modal,” kata Rahmi yang rutin bayar pajak sekitar Rp 200 ribu per bulan.
PPh final 0,5% diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Ketentuan mengenai tenggang waktu (sunset clause) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah tujuh tahun, bagi Wajib Pajak badan tertentu (Koperasi, CV, Firma) adalah empat tahun dan bagi Wajib Pajak perseroan terbatas (PT) adalah tiga tahun.
Selanjutnya Wajib Pajak UMKM baik Orang Pribadi maupun Badan yang telah melebihi sunset clause harus mengacu kembali kepada ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto atau pembayaran PPh secara normal. (Sumber Kemenkominfo)