Pelonggaran Memakai Masker, Menparekraf Imbau Masyarakat Tetap Atuhi Prokes

0
WhatsApp-Image-2022-05-25-at-14.19.15-1

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Menparekraf) Sandiaga Uno menyambut baik keputusan Pemerintah memperbolehkan masyarakat membuka masker di area terbuka yang tidak ada kerumunan.

Menparekraf mengatakan keputusan pelonggaran masker menjadi angin segar bagi pelaku usaha pariwisata maupun wisatawan, karena dapat membantu mempercepat  kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif  di tengah pandemi Covid-19.

Namun, Menparekraf menegaskan aturan protokol kesehatan tetap diterapkan oleh pengelola destinasi. Aturan tersebut dibuat oleh pemerintah daerah  berkoordinasi dengan pelaku usaha pariwisata setempat dan keputusan tersebut harus  menyesuaikan keputusan Pemerintah yang melonggarkan penggunaan masker.

“Terkait dengan relaksasi aturan melepas masker ini maka kembali kepada peraturan penerapan protokol kesehatan (Prokes) masing-masing daerah dan kami terus berkoordinasi terkait hal tersebut dengan daerah dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 khususnya di seluruh destinasi wisata di Indonesia,” kata Menparekraf saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, belum lama ini.

“Meski demikian, apabila di tempat wisata itu berpotensi terjadinya kerumunan, kami meminta agar pengelola wisata menerapkan aturan memakai masker di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut,” sambungnya.

Menparekraf berharap, masyarakat dapat menjalani dengan disiplin aturan yang dibuat tersebut agar kebijakan pelonggaran menggunakan masker ini tidak menjadi boomerang bagi penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah.

Menparekraf menambahkan, antisipasi Pemerintah dalam hal ini Kemenparekraf, bertujuan memastikan kenyamanan dan keselamatan di destinasi wisata secara konkrit. Industri wisata (termasuk akomodasi dan restoran) dan destinasi wisata harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).

Ilustrasi

“Harapan prokes masing-masing daerah akan dipatuhi secara ketat dan disiplin karena disesuaikan level PPKM-nya. Pemerinta kita terus berkolaborasi untuk  mempercepat pemulihan wisatawan mancanegara dengan beberapa negara dan  kami berkolaborasi untuk mengembangkan destinasi-destinasi baru yang berbasis sport tourism, berbasis ecotourism, karena kalau di ruang terbuka sekarang sudah tidak diberlakukan lagi penggunaan masker,” ujar Menparekraf

Seperti diketahui  kebijakan pelonggaran penggunaan masker ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Jokowi pada  penggunaan masker pada 17 Mei lalu. Presiden mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah  memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).

Ilustrasi

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *