Pemerintah Akan Terus Menyederhanakan Perizinan Berusaha

0
Pemerintah Akan Terus Menyederhanakan Perizinan Berusaha

Pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah dimulai sejak 9 Juli 2018, perlahan mulai menemukan bentuk idealnya. Berbagai kritik, saran, dan masukan yang disampaikan kepada Pemerintah senantiasa dikaji dan dianalisis lebih mendalam demi peningkatan performa dan kepuasan para stakeholder OSS.

Salah satu wadah yang efektif untuk menampung masukan adalah penyelenggaraan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke daerah. Caranya dengan mengundang pihak-pihak terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) provinsi, kabupaten, dan kota, Asosiasi Pebisnis di daerah, serta ikatan notaris. Dengan begini Pemerintah dapat memperoleh masukan, menjawab berbagai pertanyaan dan kendala teknis di lapangan, sekaligus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Institusi pelaksana OSS di daerah.

Seperti yang terjadi kali ini di Medan, 30 November 2018, dimana antusiasme para stakeholder OSS membludak. Hal ini ditandai dengan maraknya berbagai pertanyaan dan tanggapan dari audiens kepada para Narasumber.

Menurut Lestari Indah, Staf Ahli Menko Perekonomian yang turut menangani OSS, komitmen pemerintah untuk memudahkan dan menyederhanakan perizinan berusaha tak perlu diragukan lagi. Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, ia menegaskan “Begitu sistem (OSS) jadi, kita tidak menunggu kesiapan (seluruh instansi dan pemda). Kita paksa. Langsung jalan (OSS-nya). Ini adalah sebuah reform bagi perizinan berusaha”, tegasnya.

Lebih lanjut Lestari menuturkan, lahirnya sistem OSS tak terlepas dari 3 (tiga) kesulitan yang biasanya muncul ketika seseorang atau badan usaha hendak memulai bisnisnya. Pertama, rumitnya prosedur yang mesti dijalankan. Kedua, ketidakpastian biaya. Ketiga, ketidakpastian waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh izin.

Hal ini diamini oleh Luluk Munawaroh, seorang pengusaha asal Semarang yang kini menjadi salah satu penerima manfaat sistem OSS. Ia berujar, dahulu ketika hendak membuka bisnis rumah makan, ia mesti menyiapkan berbagai macam dokumen dan mengunjungi banyak instansi. “Stopmap cokelat untuk TDP, Stopmap biru untuk SIUP, itu masing-masing dicopy rangkap 7, entah untuk apa aja”, ujarnya kala mengenang masa lalu. Itupun mesti sowan supaya tahu apakah izin sudah keluar atau belum, masalahnya dimana kalau memang belum, dan sebagainya.

“OSS merupakan manifestasi nyata dari nawaitu pemerintah memudahkan kami berusaha. Sekarang tinggal pengusahanya, kalau dulu kita mesti urus semuanya baru diberi izin, sekarang dibalik, pemerintah sudah beritikad baik dengan cara memberi izin di awal, kalau sudah begini pengusahanya mesti bisa dipercaya” imbuh Luluk saat mengajak rekannya sesama pengusaha untuk tertib melengkapi persyaratan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *