Istana: Tarif Listrik Seharusnya Naik, Pemerintah Pilih Tetap Bertahan

0
9c3f15c8-8e1e-4708-9060-2bc85b3e0fc8

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari sedang memberikan keterangan pers (Foto: tangkapan laya youtube Bakom RI)

El John News, Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III 2026 meski berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif dan perkembangan sejumlah indikator ekonomi, tarif listrik sebenarnya memiliki potensi untuk naik. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari, dalam keterangannya pada Senin malam (6/7/2026). Menurutnya, pemerintah lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dibanding menerapkan penyesuaian tarif sesuai formula yang berlaku.

“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari.

Ia menjelaskan, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap berlaku pada periode Juli hingga September 2026. Keputusan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun dunia usaha yang tengah menghadapi tantangan ekonomi global.

Menurut Qodari, pemerintah selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai dasar dalam setiap pengambilan kebijakan ekonomi.

“Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” ujar dia.

Qodari menjelaskan, penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perubahan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah mencapai Rp16.959,32 per dolar AS, harga ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara acuan sebesar 70 dolar AS per ton. Jika mengacu pada parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya mengarah pada penyesuaian kenaikan.

Meski demikian, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional serta menciptakan kepastian bagi dunia usaha agar tetap dapat menjalankan produksi dan investasi.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM.

“Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” kata Qodari.

Ia menambahkan pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global maupun domestik agar setiap kebijakan yang diambil tetap tepat sasaran.

“Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan,” imbuh dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *