Pemerintah Bentuk Satgas PHK Antisipasi Dampak Kenaikan UMP 2025
Pemerintah berencana untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah antisipasi terkait potensi pemutusan hubungan kerja di sektor industri. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara Rapimnas Kadin 2024 yang digelar di Jakarta pada Minggu, (01/12/2024).
Pembentukan Satgas PHK ini bertujuan untuk mengatasi kemungkinan dampak negatif dari kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Airlangga menjelaskan bahwa keberadaan Satgas PHK akan membantu memitigasi potensi pemutusan hubungan kerja yang mungkin dilakukan oleh perusahaan akibat kenaikan UMP.
Pemerintah menilai bahwa perusahaan, khususnya di sektor-sektor tertentu, mungkin menghadapi kesulitan keuangan dan memilih untuk merumahkan atau mem-PHK karyawannya guna menyesuaikan dengan kenaikan biaya upah.
“Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan adanya strategi untuk memitigasi dampak tersebut dengan cara yang terukur” terang Airlangga.
Meskipun Airlangga menyatakan bahwa pembentukan Satgas PHK adalah respons pemerintah terhadap situasi ini, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pembentukan atau pihak-pihak yang akan terlibat dalam tim tersebut.
“Satgas ini diharapkan akan menganalisis kondisi industri, dan menyesuaikan kebijakan agar dampaknya tidak terlalu besar terhadap dunia ketenagakerjaan,” ujar Airlangga.
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November 2024. Keputusan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan UMP tahun ini yang hanya mencapai 3,6 persen.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa meski Kementerian Ketenagakerjaan awalnya mengusulkan kenaikan 6 persen, setelah melakukan pembahasan bersama serikat pekerja, diputuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum menjadi 6,5 persen. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah situasi ekonomi yang menantang.
Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah program bantuan sosial untuk mendukung masyarakat, terutama kalangan pekerja. Beberapa program tersebut termasuk pemberian Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, serta Program Keluarga Harapan (PKH).
Presiden berharap, dengan adanya bantuan-bantuan tersebut, pemerintah dapat membantu mengurangi beban masyarakat, terutama buruh yang terdampak oleh kebijakan kenaikan UMP dan situasi perekonomian global yang tidak menentu.
Sebagai gambaran, dengan asumsi rata-rata upah minimum pada 2024 adalah Rp3,1 juta, maka pada 2025, rata-rata upah minimum diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar Rp3,3 juta. Meski kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli buruh, potensi dampak negatif seperti PHK masih perlu diwaspadai, sehingga pembentukan Satgas PHK menjadi langkah penting bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.