Pemko Medan Ultimatum Cabut Izin 2 Supermarket Penjual Produk Kadaluarsa
Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan menemukan beberapa produk makanan dan minuman kadaluarsa saat melalukan inspeksi mendadak di Transmart Supermarket yang berada di Plaza Medan Fair (PMF) Medan dan Brastagi Supermarket yang ada di Manhattan Times Square (MTS) Medan, Senin (4/6).
Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai mengeluarkan ultimatum kepada pengelola 2 supermarket tersebut agar segera menarik produk-produk yang kadaluarsa itu, jika tak ingin izin usahanya dicabut.
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin terlihat berang mendengar kabar adanya supermarket di kota Medan yang menjual produk kadaluarsa, ia menegaskan bahwa penemuan produk kedaluarsa di dua tempat itu harus menjadi yang terakhir.
“Tim saya nanti akan terus memantau. Kalau masih ditemukan, kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Armansyah Lubis, menambahkan bahwa pihaknya langsung memerintahkan pengelola untuk menarik produk tersebut. Dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan memantau terus dua supermarket itu.
“Jika kami masih menemukan kasus serupa, izinnya akan langsung kami cabut,” tegasnya.
Menurut Armansyah, produk makanan dan minuman kadaluwarsa tersebut bisa sangat berbahaya bagi masyarakat jika masih beredar dengan bebas. Masyarakat selaku konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang baik dan layak edar. Adapun produk makanan dan minuman yang telah kadaluarsa tersebut rata-rata merupakan bahan makanan ringan, kacang-kacangan dan beberapa produk susu.
Bahkan ada juga sebuah produk makanan ringan yang ditemukan oleh Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan yang masa kadaluarsanya jelas tercantum telah habis per bulan Februari 2018 lalu.
Hal paling janggal dan meresahkan terjadi di Brastagi Supermarket yang berada di Manhattan Times Square (MTS) Medan. Satgas menemukan dua label tanda kadaluwarsa pada satu bungkusan produk yang dijual. Satu label berakhir Februari 2018 lalu sementara 1 label yang lain berakhir pada Agustus 2018.
Tentunya, hal seperti ini sangat tidak boleh dibiarkan terjadi, karena akan merugikan konsumen apalagi kalau ternyata ada indikasi menjual produk yang kadaluarsa secara sengaja, hukumannya tentu akan lebih berat lagi.
Di kesempatan terpisah, Ketua Komisi-C DPRD Kota Medan, Hendra DS berharap agar masyarakat juga lebih berhati-hati dan saksama dalam membeli produk makanan dan minuman yang memiliki tanggal kedaluwarsa agar tidak dirugikan.
“Masyarakat dihimbau agar lebih waspada karena produk makanan dan minuman seperti ini banyak beredar menjelang lebaran, terlebih banyak produk-produk tersebut dikemas dalam bentuk parsel,” harapnya.
