Pemprov DKI Berlakukan Aturan 75 Persen WFH Bagi Kantor di Zona Merah

0
anies-baswedan-tirto-micoo-9_ratio-16x9

Klaster perkantoran menjadi salah satu yang diperhatikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusul tingginya angka kasus baru Covid-19 di Ibu Kota beberapa hari belakangan ini. Untuk mengantisipasi terjadi penularan dari tempat bekerja, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 759 Tahun 2021 terkait pemberlakuan aturan jumlah karyawan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Dalam Kepgub ini ditetapkan jumlah karyawan yang bekerja di perkantoran dan yang bekerja dari rumah. Untuk zona merah, perkantoran hanya boleh mempekerjakan karyawan sebesar 22  persen dan sisanya sebesar 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home, selama 14 hari ke depan atau sejak 15 hingga 28 Juni 2021.

“Kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran milik swasta/ BUMN/ BUMD/ instansi pemerintah di zona merah WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian petikan lampiran Kepgub di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Pada Kepgub tentang Perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta masih membagi rata kesempatan karyawan bekerja di kantor dan di rumah, meski tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 yang dikeluarkan 31 Mei dan mulai berlaku 1 Juni yang lalu.

Kini, hanya perkantoran di zona kuning dan zona oranye yang diperbolehkan memiliki aturan seperti 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Keputusan tersebut seluruhnya bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pasal 11 dan 12 (untuk karyawan perkantoran milik swasta, BUMN/ BUMD) serta Pasal 13 dan 14 (untuk karyawan instansi pemerintah).

Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan. Kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sangat dibutuhkan untuk membantu Pemprov mengendalikan laju kasus harian Covid-19.

“Kepada seluruh jajaran kita, bahwa Jakarta sedang  dalam masa pandemi dan kondisinya makin hari makin mengkhawatirkan. Laporan hari ini jumlah kasus positif merupakan angka rekor  tertinggi selama masa pandemi 1,5 tahun. Karena itu kita harus siaga dan bersiap menegakkan prokes,” ucap Gubernur Anies.

Gubernur Anies menjelaskan bahwa kondisi pandemi Covid-19 disebabkan oleh penularan virus dari orang ke orang sehingga pengawasan akan ketaatan protokol kesehatan menjadi amat penting, diantaranya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta mematuhi  seluruh aturan seperti penyesuaian kapasitas hingga jam buka tutup tempat usaha.

“Sadari pandemi ini disebabkan oleh penularan virus dari orang ke orang, dari pertemuan dan interaksi, sehingga interaksi yang tidak  mentaati prokes berpotensi berdampak ke penularan. Karena itu kita semua harus bekerja ekstra untuk memastikan seluruh komponen masyarakat mentaati prokes seperti memakai masker, membatasi jumlah orang di ruangan dan jaga jarak. Tugas dari kita semua adalah  mengampanyekan mengingatkan dan mendisiplinkan,” papar Gubernur Anies

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *