Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Isolasi Mandiri Namun Harus Penuhi Persyaratan

0
widyastuti-di-bnpb

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang masyarakat yang terpapar Covid-19 tanpa gejala melakukan isolasi mandiri, asalakan syarat yang ditetapkan terpenuhi. Sebelum menjalani isolasi mandri, si pasien tanpa gejala harus mendapat rekomendasi izin  dari petugas kesehatan  yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat.

Petugas kesehatan dan gugus tugas akan melakukan penilaian terhadap tempat tinggal dan lingkungan di pasien  sesuai  dengan  prosedur  pelaksanaan  isolasi  terkendali

“Bila  kelayakan  tempat  isolasi  tidak memadai,  sedangkan  untuk  individu  /  masyarakat  tadi  yang  tidak  bersedia  dirujuk  ke  lokasi  isolasi  terkendali,  maka  petugas  kesehatan  menginformasikan  kepada  Gugus  Tugas  Setempat  /  Lurah  /  Camat  untuk  melakukan  penjemputan  paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan persnya, Kamis (1/10/2020).

Widyastuti menggarisbawahi, untuk individu / masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah / fasilitas pribadi, hal  tersebut  dapat  dilakukan  jika  telah  memenuhi  penilaian  kelayakan  oleh  Gugus  Tugas  Setempat  /  Lurah  /  Camat  setempat  dan  petugas  kesehatan.

“Setelah  ditetapkan,  individu  /  masyarakat  harus  menjalani  isolasi  mandiri  dengan  mematuhi  protokol  kesehatan.  Petugas  kesehatan  akan  memantau  secara  berkala,  jika  kondisi  memburuk,  maka  harus  dirujuk  ke  fasilitas  kesehatan  untuk  penanganan  lebih  lanjut.  Lurah  bersama  Gugus  Tugas  Penanganan  COVID-19  Tingkat RT / RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum / disiplin bila terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Adapun  standar  minimal  kriteria  fasilitas  lainnya  berupa  rumah  atau  fasilitas  pribadi  untuk  lokasi  isolasi  terkendali  sebagai berikut:

  1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan;
  2. Rekomendasi dari  Gugus  Tugas  Penanganan  COVID-19  RT/RW  setempat  dan  ditetapkan  oleh;  Lurah  setempat  selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
  3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
  4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
  5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
  6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
  7. Tersedia kamar mandi dalam;
  8. Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
  9. ;9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
  10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
  11. Kamar tidak menggunakan karpet / permadani;
  12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
  13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
  14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;
  15. Terdapat akses kendaraan roda empat;16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *