Penambahan Jenis Vaksin Booster Diharapkan Meningkatkan Laju Vaksinasi

0
Foto-1-booster-2048x1364 (1)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan perkembangan terkini program vaksinasi nasional. Per 7 Februari lalu, kurang lebih telah disuntikkan sebanyak 186 juta dosis vaksinasi pertama, 131 juta dosis vaksinasi dosis kedua, dan 5 juta dosis vaksin ketiga. 

Dari sisi vaksin yang akan digunakan, Pemerintah juga menambah jenis vaksin yang akan digunakan sebagai booster. Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) bagi vaksin Sinopharm sebagai vaksin booster. 

“Hal ini membuatnya jadi vaksin keenam yang direkomendasikan menjadi booster di Indonesia setelah penetapan CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (08/02/2022).

Adanya penambahan jenis vaksin ini diharapkan dapat meningkatkan laju vaksinasi booster yang perlu dilakukan untuk memperkuat pembentukan kekebalan komunitas yang juga telah dibentuk dari upaya vaksinasi dosis pertama dan kedua. 

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster untuk sesegera mungkin memeriksa status kelayakan pada aplikasi Peduli Lindungi dan mendapatkan vaksin pada fasilitas kesehatan terdekat,” pungkasnya.

Untuk takaran dosis yang diberikan telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Takaran dosis tersebut yakni dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Ilustrasi

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu. (Sumber Satgas Penanganan COVID-19)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *