Pengelolaan TMII Akan Diberikan Kepada BUMN Pariwisata
Pengelolaan Taman Mini Nasional Indah (TMII) akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pariwisata. Ada beberapa BUMN yang berpeluang mengelola tempat wisata favorit di Jakarta, yakni PT TWC (Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko) dan ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero).
Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan kedua BUMN tersebut merupakan perusahaan yang sudah tidak diragukan kehebatannya dalam mengelola suatu destinasi.
Namun, BUMN terpilih mengelola TMII, diharapkan merupakan perusahaan yang kuat dari segi keuangan, sehingga tak perlu Penyertaan Modal Negara (PMN). Justru bagaimana agar bisa menghasilkan pendapatan untuk negara.
“Sekretariat Negara bukan ahli bidang pariwisata untuk mengelola TMII, sehingga akan melakukan kerja sama dengan BUMN. Nanti akan kita lihat, tapi kemungkinan TWC,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (16/5/2021).
Encep menjelaskan skema pengelolaan yakni Kerjasama Kementerian Sekretariat Negara dengan BUMN terpilih. Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum menerima proposal mengenai pihak yang akan mengelola TMII.
Encep menyebut kerjasama ini akan memberikan keuntungan bagi negara yang selama ini tidak terealisasi.
“Berdasarkan mekanisme tersebut, negara akan mendapatkan beberapa keuntungan dari sisi finansial antara lain profit sharing dan kontribusi tetap per tahun. Kemudian keuntungan dari sisi non finansial yaitu pengelolaannya yang bisa lebih optimal untuk berbagai hal termasuk pendidikan dan pariwisata,” jelasnya.
Saat ini, pengelolaan sepenuhnya masih dipegang oleh Kementerian Sekretariat Negara. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dengan adanya Perpres tersebut, maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Tujuannya, agar pengelolaan TMII lebih baik sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
“Tujuan pengembalian ini saya tegaskan bukan semata-mata penerimaan negara. Kita ingin pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Optimum pelayanan kepada masyarakat. Administrasi tertib, hukumnya tertib, fisiknya tertib, penerimaan negaranya ada,” ungkap Encep.
Masa transisi perpindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita (YHK) kepada Kemensetneg paling lama tiga bulan. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat (4) bahwa penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak perpres berlaku.

