Pentingkah Menjaga Lingkungan Hidup?

0

Pada tanggal 26 Juli 2016, kemarin kami mendapat kesempatan untuk mendengarkan presentasi dari seorang Direktur Utama PT. Sea Breeze Indonesia, Dr. H. Agus Rochiyardi. Suatu kehormatan untuk bertemu dan mendapatkan pengetahuan mengenai Lingkungan Hidup dari seseorang yang memiliki segudang prestasi dan pengalaman selama jam terbangnya yang padat. Berikut ini adalah beliau selagi berpresentasi memberi penjelasan mengenai Lingkungan Hidup.

IMG_9198

Di bawah ini beberapa rangkuman yang bisa saya bagikan ke temen-temen sekalian.

Lingkungan hidup artinya adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Ini diatur dalam Undang Undang No 32 th 2009.

Unsur-unsur dalam lingkungan hidup itu sendiri ada Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam Hayati (Flora, Fauna, Ekosistem), Sumber Daya Alam Non Hayati, Teknologi Sumber Daya Alam Buatan.

Dalam kehidupan kita ini, apakah lingkungan hidup itu penting? Jawabannya adalah Ya, jelas lingkungan hidup itu penting keberadaanya untuk keberlangsungan hidup kita. Mengapa? Karena lingkungan hidup merupakan penghasil bahan pangan, lingkungan hidup sebagai sumber barang tambang dan mineral, sebagai penghasil bahan baku, dan tempat kegiatan ekonomi,politik, budaya dan keamanan.

Namun banyak dari kita yang tidak memelihara lingkungan hidup sebagai sumber kehidupan kita ini. Sehingga akibatnya timbulah ketidakseimbangan & kesenjangan lingkungan hidup antara lain;

  • rusaknya berbagai sistem pendukung kehidupan
  • instabilitas ekosistem (ketidakseimbangan ekosistem)
  • konflik sosial
  • hujan asam

Undang Undang yang bersangkutan dengan masalah ini adalah Undang Undang Repulik Indonesia no 30 th 2009 pasal 1 ayat 15 dan pasal 1 ayat 17

Maka dari itu, diperlukan peran pemerintah dan kita individu untuk dapat menanggulangi masalah yang sedang terjadi ini. Peranan pemerintah dalam melestarikan lingkungan yakni:

  • Good Environmental Governance
  • Kebijakan Lingkungan
  • Peraturan Perundangan
  • mengeluarkan UU pokok Agraris no 5 th 1960
  • menerbitkan UU no 4 th 1982

Sedangkan apa yang bisa kita lakukan? Peranan kita sebagai pengguna lingkungan hidup sebagai sumber keberlangsungan hidup kita yaitu dengan membiasakan diri untuk bisa lebih menghargai lingkungan. Dengan membiasakan diri maka akan terbentuklah karakter, dari karakter yang sudah melekat dalam diri kita maka akan menjadi budaya yang pada akhirnya menjadi kewajiban secara tidak sadar akan di terapkan dalam kehidupan kita.

Sehingga diharapkan kita sebagai generasi muda bisa menjadi panutan atau teladan bagi adik-adik kita yang lebih muda dan menjadi koreksi bagi orang-orang diatas kita. Terima kasih semoga bermanfaat ya 🙂

Penulis: JESSICA VEGA NATAYA/Penulis no. 19

jessicaveganataya.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *