Penurunan Tarif Sandar Kapal Pesiar ke Indonesia Diharapkan Dapat Dongkrak Kunjungan Wisman
Ada kabar gembira bagi pemilik Kapal Pesiar (Cruise) bagi yang ingin bersandar di Indonesia. Kabar itu yakni telah diberlakukannya penurunan tarif sandar Kapal Pesiar hingga 50 persen guna mendorong angka kunjungan wisatawan kapal wisata.
“Sudah ada surat dari Kementerian Perhubungan bahwa kita boleh memberikan diskon sampai dengan 50 persen,” kata Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.
Menpar mengakui saat ini tarif sandar Kapal Pesiar di Indonesia terlalu mahal yang dikisaran 40 ribu hingga 50 ribu US dollar. Tarif ini dua kali lipat dari tarif sandar yang diberlakukan Singapura dan Malaysia. Akibatnya banyak pengelola Kapal Pesiar yang berpikir ulang untuk bersandar di Indonesia. Alhasil kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dengan Kapal Pesiar yang datang ke Indonesia berkurang dibandingkan negara tetangganya.
“Sekarang sekitar 20 ribu dolar AS kalau ada ‘cruise’ yang bersandar di Indonesia untuk sekali sandar,” katanya.
Menpar berharap dengan diturunkannya tarif sandar bagi Kapal Pesiar ini, kunjungan jumlah wisman ke Indonesia bertambah dari yang 200 ribu orang menjadi 400 ribu orang tahun depan.
Target tersebut dipatok lantaran potensi wisata kapal pesiar ke Indonesia diperkirakan mampu menggaet tiga juta orang.
“Pak Indroyono (Penasehat Kementerian Pariwisata) dan saya menyebut tadi (target) bisa naik dua kali lipat tahun depan, jadi 400 ribu wisatawan,” katanya.
Potensi devisa yang akan diterima negara pun akan meningkat dengan kunjungan 200 ribu wisman yang menumpangi Kapal Pesiar. Menpar menghitung dengan kunjungan tersebut bisa menghasilkan devisa sebesar 480 juta dolar AS (setara Rp6,4 triliun).
Menpar menambahkan, penurunan tarif sandar kapal itu akan berlaku untuk seluruh pelabuhan di wilayah kerja Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III dan Pelindo IV.
Sementara itu,Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku telah memerintahkan agar semua biaya pelayanan yang harganya lebih tinggi dibanding negara kompetitor harus dipangkas.
“Saya perintahkan semua ‘cost services’ yang harganya ketinggian, yang dua kali lipat dari daerah-daerah lain seperti Singapura, kita minta dipotong dan ternyata bisa,” tuturnya.
Pemerintah memberikan diskon biaya pelabuhan bagi kapal pesiar (cruise) dan yacht yang terangkum dalam surat pemberian keringanan (discount reduksi) tarif jasa kepelabuhanan bagi kapal Yacht, Kapal Super Yacht dan Kapal Cruise No: PP 002/5/14/ DJPL-17 pada tanggal 24 Mei 2017 yang ditujukan kepada para Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia I s.d IV (Persero).
Pemberian keringanan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) No. 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
