Perkuat Sistem Perkarantinaan untuk Fasilitasi Ekspor Produk Pertanian

0
Perkuat Sistem Perkarantinaan untuk Fasilitasi Ekspor Produk Pertanian

Mentan mengungkapkan dengan memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor menjadikan produk pertanian dapat menembus pasar global. Saat ini Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian selama kurun waktu 4 tahun terakhir telah melakukan perundingan Sanitary and Phytosanitary (SPS) serta protokol karantina dengan 18 negara. Dan Kementan lakukan pendampingan kepada petani guna pemenuhan persyaratan protokol karantinanya.

Manggis, jadi contoh komoditas yang telah melalui negosiasi perkarantinaan yang panjang dan berhasil tembus pasar ekspor. Hingga kini terus mengalami tren peningkatan dagangnya. Tercatat 31.296,00 ton di tahun 2015, 30.099,67 ton di tahun 2016, 11.427,77 ton pada tahun 2017 dan di tahun 2018, volume 26.939,20 ton manggis sampai dengan bulan Oktober. Dengan nilai dagang total rupiah 11,62 triliun. Buah eksotik ini telah mampu tembus pasar di 24 negara. Selain memberikan jaminan bebas terhadap penyakit kutu putih, Barantan juga berikan layanan pemeriksaan karantina di tempat pemilik atau inline inspection.

“Yang menarik adalah ekspor 10 komoditas pertanian strategis nilainya sudah mencapai 1.062 Triliun yaitu separuh dari nilai APBN kita,“ tegas Amran.

Komoditas lain, dengan kesisteman perkarantinaan antar negara yang telah dibangun dengan baik adalah Sarang Burung Walet (SBW). Komoditas ini terus didorong untuk memenuhi persyaratan protokol karantina. Tren peningkatan nilai dagangnya juga terus naik di kurun waktu 4 tahun terakhir.

Selain terus membuka akses pasar di pasar global untuk produk konvensional ekspor, komoditas pertanian yang unik juga telah mulai masuki pasar ekspor. Selain kualitas, adanya persyaratan SPS yang dipenuhi membuat komoditas seperti daun ketapang, daun lontar, dan sapu lidi dapat diterima pasar internasional.

Selain mendorong kebijakan pada proses bisnis, Kementan juga lakukan penguatan pengawasan. Hal ini mengingat wilayah NKRI yang berbentuk kepulauan dengan banyak pintu pemasukan dan pengeluaran dengan ancaman potensi masuknya hama penyakit dan tumbuhan. Bekerjasama dengan instansi keamanan, Kepolisan dan TNI, 4 zona rawan yakni: (1) pesisir Sumatera, (2) Kalimatan dan Sulawesi dan sekitar, (3) Nusa Tenggara dan sekitar serta (4) perbatasan Papua dan sekitar. Penegahan pada komoditas strategis yang dapat merugikan negara telah berhasil dilakukan dengan kerjasama ini. Dari data hasil operasi bersama yang besar selama kurun waktu 4 tahun terakhir antara lain bawang, daging, beras, vanili, benih jarak dan pakan ternak.

Reformasi birokrasi untuk menjamin integritas petugas dalam melayani serta pemanfaat teknologi informasi pada semua lini layanan perkarantinaan menjadi penting, terlebih guna mengantarkan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia di tahun 2045.

“Sejalan dengan misi Kementan untuk menjadi lumbung pangan dunia, maka layanan perkarantinaan berkelas dunia jadi satu keharusan,” pungkas Amran.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menyampikan bahwa Karantina Pertanian telah membuat grand design menuju Karantina berkelas dunia yaitu salah satunya adalah menerapkan sistem  manajemen preborder dimana perlindungan sumberdaya hayati tidak hanya dilakukan saat produk impor masuk kedalam saja tetapi sebelum produk tersebut dikirim ke Indonesia terlebih dahulu dilakukan proses registrasi, audit kebun maupun establishment untuk produk hewan di negara asal.

“Karantina Indonesia dalam SPS agreement tidak hanya diminta untuk mempercepat arus perdagangan tetapi juga menjaga produk yang di lalu lintaskan sehat dan aman untuk dikonsumsi,“ jelas Banun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *