Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan berhadapan dengan hukum setelah Polda Metro Jaya menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap orang nomor satu di lingkungan KPK tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kesimpulannya Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan Firli sebagai tersangka ini, disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (22/11/2023).
Sebelum ditetapkan, tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya ditemukan bukti yang cukup kuat keterlibatan Firli memeras Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan yang dilakukan Firli terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Kombes Ade Safri.
Untuk menelusuri keterlibatan firli, tim penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 91 orang saksi, dan meminta keterangan 4 orang ahli. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Firli sebanyak dua kali. Tak hanya memeriksa, tim penyidik turut melakukan penggeledahan dan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar.
Kombes Ade Safri.menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana
Dalam kasus itu, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul yang tengah ditangani KPK.
Sebelumnya, Firli telah melakukan bantahan terlibat dalam kasus pemerasan ini. Bantuan tersebut disampaikan Firli, baik melalui jumpa pers maupun keterangan tertulis.
“Di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan kepada siapapun,” kata Firli,
Dia juga membantah kenal dengan pejabat atau pegawai lain di Kementan selain Menteri Syahrul Yasin Limpo, dan hanya kenal sebatas sesama pejabat. Oleh karena itu, dia menyampaikan bahwa dia dan empat koleganya tidak pernah berhubungan dengan para pihak terkait atau melakukan pemerasan.
“Saya pastikan kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu apalagi disebut pemerasan, saya kira tidak ada tuduhan itu,” ucapnya.