Polri Terapkan Trauma Healing untuk Selebgram Cut Intan Nabila Pasca Kasus KDRT

0

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengambil langkah serius untuk mendukung pemulihan psikologis selebgram Cut Intan Nabila, yang baru-baru ini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Menyadari dampak psikologis yang mendalam dari insiden ini, Polri berkomitmen untuk menyediakan layanan trauma healing bagi Cut Intan Nabila dan anak-anaknya.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini memerlukan perhatian khusus karena potensi dampak traumatis yang berkepanjangan bagi korban. “Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh Cut Intan Nabila memerlukan penanganan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat untuk memastikan pemulihan yang optimal. Polri akan memberikan dukungan moral serta pendampingan dalam bentuk trauma healing untuk membantu korban dan anak-anaknya mengatasi dampak psikologis dari kejadian tersebut,” ujar Trunoyudo dalam keterangan persnya pada Rabu, (14/08/2024).

Sementara itu, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan AT, suami dari Cut Intan Nabila, yang diduga sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Barat dan Polres Bogor di sebuah hotel yang terletak di Jakarta Selatan pada malam hari, Selasa, 13 Agustus 2024. AT, yang berusaha melarikan diri setelah tindakan kekerasannya menjadi viral di media sosial, saat ini berada dalam tahanan dan tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Bogor.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa pelaku, pada saat ditangkap, tengah merencanakan pelarian untuk menghindari konsekuensi hukum dari perbuatannya. “Ketika diamankan, AT berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan diketahui sedang merencanakan pelarian. Kami telah berhasil menangkapnya dan sekarang pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor,” ujarnya.

Penyidik akan menerapkan berbagai pasal dalam menjerat AT, termasuk Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun. Tidak hanya itu, AT juga akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman empat tahun delapan bulan ditambah sepertiga dari masa hukuman.

Langkah-langkah hukum dan dukungan psikologis ini diharapkan dapat membantu Cut Intan Nabila dan keluarganya untuk pulih dan mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Polri berkomitmen untuk memastikan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak dibiarkan begitu saja dan akan terus berupaya memberikan perlindungan serta dukungan kepada korban KDRT di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *