Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, 51.763 Tersangka Diamankan Sepanjang 2025

0
20d45b18-b783-46da-8a0c-918cd149c79b_792373

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menorehkan capaian gemilang dalam perang melawan narkoba. Dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., mengumumkan keberhasilan jajarannya mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 51.763 tersangka berhasil diamankan.

Komjen Syahar menegaskan bahwa capaian tersebut bukan hanya keberhasilan institusi Polri semata, tetapi merupakan hasil nyata dari sinergi lintas lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Hukum dan HAM, serta TNI dan instansi penegak hukum lainnya.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa berjalan sendiri. Ini wujud kolaborasi kuat lintas lembaga untuk melindungi generasi bangsa,” ujar Syahar.

Ia menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.

“Arahan Kapolri sangat tegas — tidak ada ruang bagi anggota Polri yang bermain dengan narkoba. Penindakan dilakukan menyeluruh, dari sisi pasokan hingga permintaan,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa dari total 51.763 tersangka tersebut, 48.692 merupakan pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Selain itu, terdapat 157 warga negara asing (WNA) yang terlibat, terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.

Sebagai bentuk pendekatan kemanusiaan, Polri juga melakukan rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui mekanisme restorative justice.

Dalam periode yang sama, Polri berhasil menyita 197,71 ton barang bukti narkotika, meliputi:

  • 184,64 ton ganja,
  • 6,95 ton sabu,
  • 1.458.078 butir ekstasi,
  • 1,87 ton tembakau gorila,
  • serta sejumlah kokain, heroin, ketamin, dan jenis lainnya dalam jumlah signifikan.

Brigjen Eko menyebutkan bahwa keberhasilan penyitaan ini menandai peningkatan efektivitas operasi lapangan serta kerja sama intelijen antarinstansi.

Selain menindak jaringan narkotika, Polri juga menyisir aliran dana kejahatan narkoba melalui kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga Oktober 2025, tercatat 22 kasus TPPU dengan 29 tersangka berhasil diungkap.

Aset yang disita mencapai Rp221,38 miliar, berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti.

“Tujuannya jelas, untuk memutus rantai ekonomi kejahatan narkoba. Kami ingin memiskinkan pelaku agar jaringan mereka lumpuh total,” tegas Brigjen Eko.

Beberapa pengungkapan besar turut disorot dalam konferensi pers tersebut, di antaranya:

  • Penemuan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh dengan hasil sitaan mencapai 180 ton ganja basah.
  • Pengungkapan 471 kilogram sabu oleh Polda Metro Jaya di wilayah Bekasi.
  • Pembongkaran jaringan penyelundupan sabu lintas provinsi yang beroperasi di Aceh, Lampung, Sumatera Utara, hingga Jakarta.

Komjen Syahar menegaskan bahwa langkah Polri ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya Ashta Cita poin ketujuh yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa.

“Kami akan terus mengawal kebijakan Presiden. Pemberantasan narkoba adalah bagian penting dari menjaga masa depan bangsa,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Polri membuka Hotline Pengaduan Masyarakat Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 (aktif 24 jam), serta Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk melaporkan pelanggaran internal anggota.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi. Melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tapi butuh kesadaran kolektif,” tutup Komjen Syahar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *