Presiden Batalkan Aturan Larangan ASN Gelar Kegiatan di Hotel
Permintaan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar Pemerintah tidak melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggelar kegiatan di Hotel akhirnya dipenuhi Presiden Jokowi. Presiden menyampaikan dirinya telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan larangan tersebut.
Dibatalkannya larangan ASN membikin kegiatan di hotel ini, disampaikan Presiden saat memberikan kata sambutan pada acara Gala Dinner memperingati HUT PHRI ke-50 sekaligus menutup Rakernas PHRI ke-IV tahun 2019, Senin (11/2/2019).
“Pertama saya ingin menjawab apa yang menjadi statemen Mendagri dulu, statemen Mendagri. Tadi baru saja diberitahukan, sudah beres pak, tidak ditindaklanjuti. Baru aja ini nanti, Mendagri masuk jawabannya, tidak ditindaklanjuti,” ujar Presiden yang langsung disambut gembira seluruh pengurus dan anggota PHRI.
Sebelumnya di acara yang sama, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani curhat kepada Presiden terkait pernyataan Mendagri yang melarang ASN menggunakan fasilitas hotel untuk menggelar kegiatan.
Hariyadi mengaku kebijakan larangan itu, membuat okupansi hotel menurun. Larangan ini pernah dirasakan industri perhotelan pada tahun 2014-2015. Saat itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menjabat saat itu, menerbitkan kebijakan ASN dilarang gunakan fasilitas hotel.
Hariyadi mengaku kebijakan tersebut sangat merugikan industri perhotelan. Dirinya tidak mempermasalahkan jika ASN tidak menggunakan hotel sebagai tempat kegiatannya, yang penting larangan itu tidak dijadikan sebagai aturan
“Kalau ga mau pakai hotel tidak apa-apa, tidak ada yang salah, mau pakai atau tidak tidak apa-apa, tapi jangan bilang bahwa tidak boleh menggunakan fasilitas hotel itu,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini.
Menurut Hariyadi, justru pelarangan ini akan menambah pengeluaran Pemerintah bertambah, karena Pemerintah harus menyewa berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatannya.
“Pemerintah yang tadinya mau menghemat jadi tidak efisien. Karena tidak semua kantor Pemerintah baik pusat dan daerah serta Lembaga Negara memiliki fasilitas, ruang pertemuan maupun akomodasi yang memadai. Jadi mereka bikin aneh-aneh, bikin tenda, bikin katering jatuhnya lebih mahal daripada mereka mengadakan kegiatan di hotel,” ungkap Hariyadi.
