Presiden Kembali Tegaskan Akan Awasi Pemanfaatan Kehutanan Sosial

0

Selama seminggu di awal bulan November 2017 ini, Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan izin pemanfaatan hutan melalui surat keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) seluas 9.550,15 ha bagi 5.915 KK.

Dimulai pada tanggal 1 November di Muara Gembong Kabupaten Bekasi (untuk Kabupaten Bekasi dan Karawang) seluas 2.144,9 ha bagi 1.070 KK, tanggal 2 November di Probolinggo (untuk Kabupaten Probolinggo, Jember dan Lumajang) seluas 3.236,04 Ha bagi 1.178 KK, dan 4 November di Boyolali (untuk kabupaten Boyolali dan Kabupaten Pemalang) 1.890,60 Ha untuk 1.685 KK. Dan hari ini untuk Kabupaten Madiun, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Tuban sebagai titik terakhir putaran pertama Inspeksi Perhutanan Sosial, Presiden RI kembali menyerahkan 2890,65 Ha bagi kelompok/Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebanyak 1.662 KK.

Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pemanfaatan hutan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi oleh pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan kali ini dipusatkan di Jalan Dungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin, 6 November 2017.

Dalam arahannyaPresiden  menyatakan bahwa pemberian izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial ini akan terus dilakukan sampai 2019, untuk memberikan status hukum yang jelas bagi masyarakat terhadap lahan. Dengan adanya SK ini, masyarakat dapat menggarap lahan tersebut selama 35 tahun kedepan.

“Seluruh Indonesia sampai 2019, kita akan menyerahkan seluas 4,3 juta ha. Ini akan terus kita lakukan. Kita semua harus kerja keras agar bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat”, ucap Presiden.

Presiden juga berpesan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan lahan yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. “Silahkan tanam apa saja dan dirawat. Sewaktu-waktu akan saya cek, jika lahannya tidak dimanfaatkan, izinnya akan saya cabut”, tegas Presiden.

Di hadapan Presiden RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan ribuan masyarakat yang hadir, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melaporkan bahwa dalam satu putaran ini sudah diserahkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan kepada 22 kelompok/gabungan kelompok pada 10 kabupaten.

“Dari 4 titik pemeriksaan oleh Bapak Presiden secara keseluruhan sudah diberikan akses Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan kepada masyarakat seluas 9.550,15 ha bagi 5915 KK pada 10 Kabupten”, jelas Siti Nurbaya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *