Presiden Prabowo: Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen, Hanya Untuk Barang Mewah

0
1733489774-703x451

Presiden Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tarif PPN ini tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa, melainkan hanya untuk barang-barang mewah. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024), Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan langkah yang diambil untuk melaksanakan amanat undang-undang yang sudah ditetapkan. “Sudah diberi penjelasan, kenaikan PPN adalah amanat UU yang akan kita laksanakan, tetapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo.

Menurut Presiden, meskipun tarif PPN secara umum akan naik menjadi 12 persen, pemerintah memastikan bahwa tarif tersebut tidak akan diberlakukan untuk barang dan layanan yang digunakan oleh masyarakat kelas bawah.

“Kami tidak akan memungut PPN 12 persen untuk membela dan membantu rakyat kecil. Jadi, jika pun naik, itu hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo, yang menegaskan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meminimalkan dampaknya pada golongan berpendapatan rendah.

Kenaikan tarif PPN ini, meskipun diumumkan oleh Presiden Prabowo, sebenarnya sudah diketahui publik setelah pertemuan antara sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif PPN yang baru ini memang akan berlaku pada 1 Januari 2025, namun dengan beberapa pengecualian penting.

Misbakhun menegaskan bahwa meskipun tarif PPN akan naik menjadi 12 persen, tarif tersebut hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang dibeli oleh konsumen. “Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap akan membayar PPN dengan tarif yang saat ini berlaku, yakni 11 persen,” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Ia juga memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok dan layanan dasar lainnya yang menjadi hak dasar masyarakat, seperti jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, serta layanan publik lainnya, tetap akan bebas dari pungutan PPN. Misbakhun juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif PPN, karena kebutuhan pokok sehari-hari mereka tetap akan dikenakan tarif yang sama seperti sebelumnya.

PPN di Indonesia saat ini hanya mengenakan satu tarif, yakni sebesar 11 persen, yang diberlakukan sejak 1 April 2022 setelah sebelumnya tarif PPN berada di angka 10 persen. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 UU HPP yang secara jelas menyebutkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen, dengan pengecualian bagi beberapa barang dan jasa yang dianggap esensial atau penting bagi masyarakat.

Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh pemerintah, PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang konsumsi tertentu, seperti mobil mewah, produk elektronik premium, serta barang-barang dengan harga tinggi yang tergolong barang mewah.

Kenaikan tarif PPN ini diprediksi akan berdampak signifikan pada sektor konsumsi, terutama bagi kalangan atas yang membeli barang-barang mewah. Namun, dengan pengecualian untuk barang-barang esensial, pemerintah berharap kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat kecil dan menengah. Pemerintah juga berjanji untuk terus memantau dampak dari kebijakan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya mereka yang berada di lapisan ekonomi bawah.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara, yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Dengan adanya tambahan pendapatan dari sektor barang mewah, pemerintah dapat lebih optimal dalam mendanai berbagai proyek yang menguntungkan masyarakat luas.

Pemerintah menekankan bahwa kenaikan tarif PPN yang akan diterapkan pada barang mewah tidak akan mempengaruhi barang-barang yang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Misalnya, bahan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, dan kebutuhan pokok lainnya tidak akan dikenakan tarif PPN baru. Selain itu, layanan umum seperti pendidikan, kesehatan, dan sektor perbankan juga akan tetap bebas dari PPN.

“Layanan yang bersifat umum dan menjadi kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan dan kesehatan, akan tetap dikecualikan dari PPN. Ini untuk memastikan bahwa kebijakan pajak tidak membebani masyarakat yang kurang mampu,” ujar Misbakhun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *